Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jajaran Satreskrim Polresta Solo berhasil meringkus tiga pelaku kasus ganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi. Perbuatan ketiganya diketahui sudah dilakukan di beberapa titik di wilayah Kota Solo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setidaknya uang seratusan juta rupiah berhasil dibobol oleh ketiga pelaku dari rekening milik salah seorang nasabah bank swasta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolresta Solo Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi mengungkapkan tiga pelaku pengganjal mesin ATM itu bernama Asep, usia 26 tahun yang merupakan warga Lampung; Indra, usia 38 tahun yang juga warga Lampung; dan Amin, usia 39 tahun yang merupakan warga Kalideres Jakarta Barat.
Terungkapnya kasus itu bermula dari kejadian yang dialami korban berinisial DN yang hendak mentransfer sejumlah uang dengan mesin ATM sebuah bank swasta di salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Banjarsari, Solo beberapa waktu lalu.
Namun korban ketika itu mengalami kendala tidak bisa memasukkan kartu ATM miliknya. Saat itu korban dihampiri dua pelaku, Indra dan Asep.
"Pada saat itu, si korban menganggap ATM miliknya tertelan," kata Iwan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Solo, Jumat, 3 Maret 2023.
Selanjutnya: Cerita pelaku melakukan aksi kejahatan
Korban kemudian mendatangi kantor bank yang dimaksud dan melaporkan bahwa kartu ATM miliknya telah tertelan. Selanjutnya, pihak bank membuatkan kartu ATM yang baru.
"Saat korban akan melakukan transaksi, ternyata saldo di dalam tabungannya berkurang dan ketika melakukan cek saldo hanya tersisa Rp 11 juta," tutur Iwan.
Lebih lanjut Iwan menjelaskan tak lama setelah melihat saldo di rekeningnya tersebut, korban meminta rekening koran dan ternyata ada transaksi yang tidak diketahui olehnya.
Transaksi itu total senilai Rp 135 juta, dengan perincian tarik tunai Rp 2,5 juta sebanyak 4 kali. Lalu transfer ke rekening lain senilai Rp 100 juta dan ada transaksi lagi senilai Rp 25 juta.
"Dua transaksi terakhir dengan transfer di rekening yang berbeda," ucap dia.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke jajaran Satreskrim Polresta Solo dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil terungkap. Tiga pelaku dibekuk Satreskrim Polresta Solo melalui Unit Resmob pada Jumat, 24 Februari 2023.
"Tersangka ditangkap di Tretes Pasuruan Jawa Timur di sebuah kos pada sekira pukul 04.00 WIB," ungkapnya.
Iwan menambahkan, sebelum melakukan kejahatan di Kota Solo, terungkap bahwa para tersangka ini juga pernah melakukan hal yang sama yakni di Jakarta Barat, Ungaran Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga.
Dua tersangka, Amin dan Indra merupakan residivis. Indra diketahui pernah terlibat perkara pidana pencurian uang dengan modus ganjal ATM di Jakarta Timur pada tahun 2019 dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun. Ia keluar dari LP Cipinang tahun 2021.
Adapun Amin pernah terlibat perkara pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia (kecelakaan) di Jakarta pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun. Ia keluar dari LP Cipinang tahun 2021.
Iwan menyatakan karena perbuatan mereka, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Sementara menurut pengakuan salah satu tersangka, Indra, modus kejahatan yang diperbuatnya adalah dengan cara membantu korban lalu menukar kartu ATM. Sementara Asep bertugas mengintip pin ATM dari samping korban.
Pilihan Editor: Komplotan Pembobol ATM di Depok Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa Usai Beraksi di ATM SPBU
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini