Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tiket kereta api jarak jauh dan menengah kelas ekonomi, yang merupakan tarif bersubsidi pelayanan publik atau public service obligation (PSO), akan naik mulai 1 Januari 2018. Tiket itu mulai bisa dipesan 3 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca: Pegipegi Sediakan Tiket Kereta Api Bandara Kualanamu-Kota Medan
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) telah menaikkan tarif tiket kereta api kelas ekonomi bersubsidi PSO pada Juli 2017. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Direktur Komersial dan Teknologi Informasi PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bambang Eko Martono, mengatakan kenaikan tarif tiket kereta api jarak jauh dan menengah pemesanan mulai 3 Oktober 2017 sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan.
Kenaikan harga tiket untuk kereta Bengawan jurusan Jakarsa Pasar Senen - Solo Purwosari dari semula Rp 74 ribu menjadi Rp 80 ribu. Kereta Gaya Baru Malam Selatan jurusan Pasar Senen - SUrabaya Gubeng dari semula Rp 104 ribu menjadi Rp 120 ribu.tarif baru kereta ekonomi yang berlaku mulai 1 Januari 2018
Kenaikan tarif kelas ekonomi itu diatur dalam PM 42/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35/2016 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
Harga baru itu untuk keberangkatan kereta pada 1 Januari 2018, kata Bambang yang juga menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Prasarana, Jakarta, Jumat, 29 September 2017.
Dia menambahkan, kenaikan tarif tiket kereta api jarak jauh dan menengah kelas ekonomi bersubsidi PSO terjadi lantaran jumlah penumpang penerima subsidi sudah melampaui jumlah yang terdapat dalam kontrak antara perusahaan dengan pemerintah.Tarif baru kereta ekonomi yang berlaku mulai 1 Januari 2018
BISNIS | ROSENO AJI