Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tiket Mahal, Biro Umrah Adukan Garuda Indonesia ke KPPU

Perpuhi melaporkan maskapai Garuda Indonesia ke KPPU terkait tiket pesawat.

29 Maret 2019 | 18.15 WIB

Seorang teknisi bersiap-siap melakukan pengecekan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737 Max 8 di Garuda Maintenance Facility AeroAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 13 Maret 2019. Garuda Indonesia menyatakan larangan terbang sementara terhadap satu unit pesawat jenis Boeing 737 Max 8. REUTERS/Willy Kurniawan
Perbesar
Seorang teknisi bersiap-siap melakukan pengecekan pesawat Garuda Indonesia tipe Boeing 737 Max 8 di Garuda Maintenance Facility AeroAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, 13 Maret 2019. Garuda Indonesia menyatakan larangan terbang sementara terhadap satu unit pesawat jenis Boeing 737 Max 8. REUTERS/Willy Kurniawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, SOLO -Persaudaraan Pengusaha Travel Umrah Haji Indonesia atau Perpuhi melaporkan maskapai Garuda Indonesia ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU. Mereka menganggap maskapai itu melakukan monopoli karena hanya menjual tiket untuk perjalanan umrah melalui biro perjalanan tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Perpuhi Her Suprabu mengatakan bahwa sejak Maret ini biro umrah sudah tidak bisa lagi membeli tiket langsung ke kantor cabang Garuda Indonesia. "Namun hanya bisa membeli ke tiga agen besar di Jakarta," katanya di Solo, Jumat 29 Maret 2019.

Kebijakan yang mulai diberlakukan pada 1 Maret itu tidak hanya membuat biro umrah kesulitan memperoleh tiket. "Perlu waktu lama untuk memperoleh konfirmasi tiket dari tiga agen tersebut," katanya. Menurutnya, kebijakan itu juga membuat mereka harus membayar harga tiket dengan lebih mahal.

Menurut Her, sebelumnya mereka bisa memperoleh tiket Solo-Jeddah atau Solo-Madinah seharga Rp 13,6 juta hingga Rp 13,7 juta untuk perjalanan pergi dan pulang. Melalui kebijakan baru tersebut, pengusaha biro umrah harus merogok kocek hingga Rp 15,6 juta. "Lebih mahal sekitar 15 persen," katanya.

Dia menyebut bahwa kebijakan Garuda Indonesia yang menunjuk tiga biro besar di Jakarta untuk menjual tiket perjalanan umrah itu membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat. Selain itu, kebijakan tersebut membuat perusahaan biro umrah kecil menjadi kesulitan untuk berkembang.

"Kami sebenarnya sudah mencoba berkirim surat kepada Garuda Indonesia," katanya. Hanya saja hingga saat ini pihaknya belum mendapat respon terkait surat protes yang telah dikirim tersebut. Mereka lantas memilih untuk mengaadukan hal itu ke KPPU yang telah dilayangkan pada 28 Maret kemarin.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus