Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Tirta Amarta PHK Karyawan Setelah Bobol Bank Mandiri Rp 1,8 T

Debitur Bank Mandiri, Tirta Amarta Bottling telah memecat karyawannya.

23 Mei 2018 | 18.16 WIB

Pabrik kedua PT Tirta Amarta Bottling Company di Jalan Industri Cimareme 2, Kabupaten Bandung Barat. (Ahmad Fikri/TEMPO)
Perbesar
Pabrik kedua PT Tirta Amarta Bottling Company di Jalan Industri Cimareme 2, Kabupaten Bandung Barat. (Ahmad Fikri/TEMPO)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -PT Tirta Amarta Bottling (TAB) telah merumahkan sekitar 60 orang pekerja bagian produksi pada bulan lalu. Kinerja perusahaan kian memburuk seiring kasus kredit macet di Bank Mandiri yang membelit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut Sunandar, salah seorang karyawan Tirta Amarta Bottling, saat ini hanya satu dari dua lini produksi yang tersisa. Sedangkan pembagian waktu kerja, ada tiga gelombang. Kondisi terkini, tiap gelombang waktu kerja, hanya diisi belasan orang dari bagian produksi. “Tiap shift hanya ada 12 orang bagian produksi,” terang Sunandar, karyawan TAB yang ditemui selepas pulang kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jumlah pekerja Tirta Amarta kian menyusut. Hal itu menyusul PHK besar-besaran yang dilakukan perusahaan sejak Maret. “Bulan lalu, dari bagian produksi sudah di PHK 60 orang,” kata Sunandar yang tak mau menjelaskan lebih detail.

Dari informasi lingkungan sekitar, Tirta Amarta sudah didera demonstrasi para buruh. Frekuensi demonstrasi itupun meningkat selama sebulan belakangan.

Baca: Bank Mandiri Cerita Awal Mula Kebobolan Rp 1,8 T

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Ferry Sofwan mengaku belum mendapatkan laporan terkait persoalan perburuhan di PT TAB. “Saya harap para buruh bisa lapor, agar bisa dimediasi,” katanya.

Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Centre cabang Bandung oleh PT Tirta Amarta Bottling. Auditor Utama Investigatif BPK, I Nyoman Wara mengungkapkan total kerugian negara atas kasus tersebut yaitu sebesar Rp 1,83 triliun yang merupakan tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur.

Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT Tirta Amarta Bottling mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp. 40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp.50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT Tirta Amarta Bottling yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp 73 miliar yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit. Akibatnya keuangan negara Rp1,5 triliun yang terdiri dari pokok, bunga dan denda raib.

Dalam perkara tersebut, jaksa sudah menetapkan Direktur Tirta Amarta Bottling Rony Tedy sebagai tersangka. Rony adalah pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahunn 2015.

BISNIS

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus