Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah menerbitkan tiga aturan baru tentang infrastruktur ketenagalistrikan.
TKDN panel surya diturunkan hingga di bawah 60 persen.
Produsen sulit memenuhi syarat TKDN 60 persen.
TIGA regulasi tentang tingkat komponen dalam negeri atau TKDN untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan terbit nyaris bersamaan. Satu yang dirilis pada akhir Juli 2024 adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024 tentang cara penghitungan nilai TKDN panel surya. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang menetapkan TKDN modul surya untuk pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS minimal 60 persen. “Ketiga aturan baru berlaku sejak 31 Juli,” kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin kepada Tempo, Jumat, 2 Agustus 2024.
Dua regulasi lain adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pencabutan Aturan TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Agar Tak Terjegal Kandungan Lokal"