Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Alasan Muhammadiyah Akhirnya Menerima Izin Tambang

Wawancara Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dan Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas soal tambang ormas keagamaan.

4 Agustus 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Haedar Nashir:

Muhammadiyah Insyaallah Sudah Kenyang

SETELAH melalui polemik dan perdebatan sengit, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah. Keputusan ini menyusul sikap serupa yang disampaikan Nahdlatul Ulama, sesama organisasi kemasyarakatan di bidang keagamaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan Muhammadiyah akan memanfaatkan peluang ini dengan saksama dan jika keburukannya lebih banyak akan dikembalikan. Berikut ini petikan wawancara Haedar Nashir dengan jurnalis Tempo, Shinta Maharani, seusai rapat konsolidasi nasional Muhammadiyah di Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta pada Ahad, 28 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti apa perdebatan di Muhammadiyah mengenai penerimaan tawaran konsesi tambang dari pemerintah? 

Itu biasa di Muhammadiyah. Ketika keputusan diambil, selalu ada yang kontra dengan argumen tertentu. Substansi argumen-argumen itu kami jadikan bahan guidance agar Muhammadiyah tidak seperti orang lain dalam mengelola tambang. Bahkan kami sampai pada kesimpulan, jika akhirnya menimbulkan mafsadah (keburukan), akan kami kembalikan izin usaha pertambangan itu.

Informasi yang kami terima, ada perdebatan keras....

Perdebatan tidak keras di kalangan pimpinan, tidak sampai keras. Semua pakai argumen. Saya bukan menutupi. Apa yang terjadi berjalan normal sebagaimana perbincangan dalam forum-forum akademik.

Benarkah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mendekati para pemimpin Muhammadiyah secara personal sebelum rapat pleno pada Juli 2024 berjalan?

Tidak dan saya jamin sebagai Ketua Umum PP Muhammadiyah tidak ada pendekatan-pendekatan seperti itu. Bahkan kepada saya sekalipun. Ketika ada pertemuan, kami sama-sama share saja. Yang sana mau memberi informasi, kami juga. Misalnya Bahlil datang ke PP Muhammadiyah, kami ingin tahu, sesungguhnya apakah peraturan pemerintah ini punya dasar hukum yang kuat? Tidak ada pendekatan personal. Kami semua terbuka dan ini bukan sesuatu yang ilegal.

Kapan dan di mana Anda bertemu dengan Bahlil? Berapa kali?

Kami ketemu sekali di kantor PP Muhammadiyah.

Tambang siapa yang akan diserahkan kepada Muhammadiyah? 

Kami tidak dalam posisi masuk ke agenda itu. Kami dalam posisi memanfaatkan peluang itu dengan saksama. Kalau banyak mafsadah, izin usaha pertambangan kami kembalikan.

Benarkah tambang diberikan agar Muhammadiyah tak kritis terhadap pemerintah? 

Sejak kapan sih Muhammadiyah bertransaksi soal itu? Kami selalu dalam posisi amar makruf nahi munkar. Yang positif didukung dan yang tidak sejalan dengan konstitusi kami kritisi. Muhammadiyah insyaallah sudah cukup kenyang sampai sekarang. Kami hargai pandangan itu. Kekritisan tidak bisa dipertukarkan. Seperti halnya dengan kebaikan, kebenaran, yang tidak bisa dipertukarkan. Muhammadiyah punya kultur yang moderat.


Busyro Muqoddas:

Kami Punya Kajian yang Menolak Pertambangan

Busyro Muqoddas dii kantor redaksi Tempo, Jakarta, Januari 2024. Tempo/M Taufan Rengganis

KETUA Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas menjadi salah satu tokoh di organisasi tersebut yang cenderung menolak pemberian izin tambang. Menurut dia, bahkan ada sejumlah pengurus di daerah yang menolak pertambangan karena menimbulkan banyak persoalan. Berikut ini petikan wawancara jurnalis Tempo, Shinta Maharani, dengan Busyro di kantor PP Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Yogyakarta, pada Senin, 29 Juli 2024.

Seperti apa sikap Anda mengenai pengelolaan tambang? 

Tata kelola tambang hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Tapi ada opini Majelis Tarjih. Pertama, soal kerusakan lingkungan seperti di Maluku Utara dan Riau, yang terdapat kaitan tambang dengan bencana alam. Berikutnya ada beberapa regulasi tambang yang bertentangan dengan asas keadilan. Hukum Islam yang menjadi otoritas Majelis Tarjih mengikat Muhammadiyah. Majelis Tarjih meminta Muhammadiyah berfokus pada transisi energi berkeadilan dan menghindari kerusakan lingkungan.

Sebelum ada keputusan PP Muhammadiyah, benarkah ada policy brief tentang tambang? 

Tiga lembaga mengundang Majelis Tarjih karena prinsip pertimbangan agama untuk mencegah kemungkaran karena pertambangan. Kami punya kajian yang menolak pertambangan. Kami kirim ke PP Muhammadiyah. Lalu yang kedua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Muhammadiyah serta Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Muhammadiyah juga membuat kajian, jauh sebelum rapat pleno. Sudah kami antisipasi.

Apa tanggapan para pengurus di wilayah? 

Mereka mengkritisi pertambangan di daerah mereka. Situasi pertambangan, sampai di jalan-jalan utama terjadi penggalian-penggalian. Udara sesak dan kotor. Mereka sampaikan itu. Ada dari Papua, Kalimantan Timur, Lampung, Jambi, dan Maluku, suasananya sangat kritis. 

Apakah pimpinan wilayah sampai pada kesimpulan menolak? 

Kata yang dipakai pimpinan wilayah itu yang sesungguhnya. Mereka punya standar etika komunikasi. Ada penghalusan kata-kata. Tapi warning itu bahasa mereka.

Apa yang disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika bertemu dengan PP Muhammadiyah? 

Ya menyampaikan tawaran pemerintah itu dilatarbelakangi usulan dia bahwa ormas keagamaan punya jasa terhadap Indonesia. Padahal kami Muhammadiyah enggak pernah meminta balas jasa, apalagi ngemis-ngemis. Maaf, ya, kalau saya menggunakan istilah itu. Itu bukan watak agama apa pun karena agama punya wibawa. Jadi dia menawarkan dan menjanjikan persiapan aspek legalnya. Dia juga menyarankan, kalau Muhammadiyah mau ambil itu, cari mitra dan dia bilang mencarikan mitra yang baik-baik.

Siapa mitra itu? 

Dia enggak menyebut nama.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Shinta Maharani

Shinta Maharani

Kontributor Tempo di Yogyakarta

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus