Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan ada sanksi yang menanti bagi pedagang yang menjual sembilan bahan pokok (sembako) melebihi harga eceran tertinggi (HET). Amran mewanti-wanti para pedagang yang melanggar akan dihukum oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini pesan penting, tidak boleh ada harga di atas HET. Kalau ada yang melakukan, Satgas Pangan bertindak dan yang terjadi baru-baru ini adalah tokonya disegel," ujar Amran saat jumpa pers di Kementerian Pertanian pada Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia pun meminta kepada para pengusaha di bidang pangan, baik produsen maupun importir untuk menjual harga bahan pangannya di bawah HET. Amran berujar, tahun lalu ia menemukan banyak kasus pelanggaran atas ketentuan itu, sehingga Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar tahun ini tak terulang kembali.
Amran pun merencakan operasi pasar menjelang Ramadan 2025 untuk mengawasi dan mengintervensi harga sembako. Operasi itu, kata Amran akan dilakukan oleh Kementerian Pertanian bersama BUMN, Bapanas, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Saat ditemui terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa pihak yang berhak menyegel toko-toko bandel adalah Satgas Pangan Polri. Sehingga saat masyarakat menemukan adanya pelanggaran di pasar, ia mengimbau untuk melaporkan langsung ke Satgas Pangan, alih-alih ke Kementerian Pertanian maupun Bapanas.
"Ini tupoksinya Satgas Pangan dan mereka sudah sangat paham. Kemarin sudah ada tuh yang mulai disegel. Makanya Pak Mentan tadi sampaikan janganlah paksa kami untuk segel-segel lagi," kata Arief.
Selain terancam penyegelan, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap sanksi lain yang menanti pedagang-pedagang yang tak patuh aturan HET. Sebab, kata Helfi, pedagang wajib mematuhi HET yang sudah ditetapkan pemerintah karena harga tertinggi itu sudah dipublikasikan kepada masyarakat.
"Jadi kalau dia menjual yang tidak sesuai yang sudah disampaikan pemerintah, bisa masuk pidana perlindungan konsumen. Jadi apa yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta. Jadi bisa melanggar," kata Helfi.
"Kalau di Undang-Undang ada di pasal 56, kan ada tuh harga sudah ditetapkan oleh pemerintah, kalau dia melakukan pelanggaran ya kena administrasi, bisa juga cabut izin usaha" ujar Helfi menjelaskan. Dalam waktu dekat ini, Helfi berujar Satgas Pangan di tingkat daerah akan melakukan operasi pasar untuk memonitor stabilitas harga dan kecukupan stok sembako.