Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Atas status tersebut, Tom Lembong mengatakan ia percaya masih banyak jaksa dan petugas kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan Menteri Perdagangan itu terlibat dalam pemberian izin impor gula kristal mentah selama menjabat menteri pada 2015-2016. Ia mengatakan akan terus berupaya kooperatif dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. Pernyataan itu ia sampaikan melalui akun Instagram resminya yang saat ini dikelola tim atas arahan kuasa hukum Tom.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya. Saya terus berupaya kooperatif, positif, dan kondusif dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan," ujarnya dalam pernyataan resminya pada akun Instagram @tomlembong, dikutip pada Sabtu, 9 November 2024.
Dalam pernyataannya, Tom berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya. Ia menyampaikan rasa syukur kepada masyarakat atas dukungan dan doa mereka, serta kepercayaan yang terus diberikan. Ia mengaku akan tetap mengabdi dan senantiasa mencintai Indonesia. "Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia. Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik," katanya.
Sebelumnya, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula ini menimbulkan banyak diskursus. Salah satunya dari ahli hukum pidana Universitas Trikasih, Abdul Fickar Hadjar, yang menilai bahwa Kejaksaan Agung keliru dalam penetapan tersebut. Menurutnya, kebijakan yang diambil Tom tidak bisa dikriminalkan.
Tom Lembong sendiri telah melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, Tom akan menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Saksi ahli tersebut bertujuan untuk menunjukkan adanya kekeliruan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menetapkan Tom sebagai tersangka. "Tentunya ahli keuangan, ahli administrasi negara, dan ahli hukum akan kita hadirkan dalam peradilan," kata Zaid seusai mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.
Zaid berharap agar proses sidang praperadilan dapat segera dilaksanakan dan menyebutkan bahwa timnya menunggu panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan. Perkara praperadilan Tom Lembong ini terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Erwan Hermawan dan Sukma Kanthi Nurani berkontribusi dalam tulisan ini.