Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Lonjakan kasus covid-19 yang terjadi belakangan ini menimbulkan perubahan regulasi terkait penerbangan di tanah air.
Berdasarkan temuan data Satgas Penanggulangan Covid-19, didapati kenaikan positivity rate sebesar 5,15% per 7 juli 2022 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari hasil tersebut, mendorong pemerintah untuk menerbitkan aturan terbaru khususnya tentang penerbangan atau bepergian dengan pesawat terbang yang berlaku mulai 17 Juli 2022, Ahad lusa.
Mengutip laman resmi situs Kemenhub, sesuai dengan SE No. 21 tahun 2022 berkaitan dengan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), regulasi yang mengatur transportasi udara diantaranya:
- Penumpang diharuskan untuk melakukan vaksinasi booster. Namun jika belum, terdapat ketentuan lain yang berlaku
- Bagi penumpang dalam negeri berusia 18 tahun keatas, dikenakan beberapa peraturan seperti:
- Aplikasi peduli lindungi
- Jika telah mendapatkan vaksin booster, tidak perlu bukti negatif tes PCR/Antigen
- Bila hanya vaksinasi dosis 2, wajib menyertakan hasil negatif tes antigen yang diambil dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan. Jika PCR, menyertakan hasil negatif dalam kurun 3x24 jam.
- Jika baru mendapatkan dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif yang diambil maksimal 3x24 sebelum keberangkatan.
- Penumpang juga dapat melakukan vaksinasi booster dikala keberangkatan
- Untuk penumpang 6-17 tahun:
- Diharuskan menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Sehingga tidak diharuskan menyertakan hasil negatif PCR/Antigen.
- Calon penumpang pesawat berusia dibawah 6 tahun, tetap dikenakan peraturan naik pesawat yang berlaku per 17 juli 2022
- Kecuali peraturan vaksinasi, tidak wajib menyertakan bukti negatif PCR/Antigen.
- Jika Penumpang menderita komorbid:
- Mendapat surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan penumpang tidak dapat mendapat vaksinasi covid-19.
- PPDN dengan mengidap penyakit penyerta/komorbid yang tidak dapat divaksinasi, wajib mengikuti aturan baru yang berlaku. Dengan menyertakan hasil negatif tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sejatinya tidak hanya berlaku untuk pesawat terbang, SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tersebut juga mengikat bagi masyarakat yang bepergian via transportasi laut, darat hingga perkerataapian.
Secara umum, peraturan yang berlaku...
Namun, secara umum peraturan yang berlaku bagi seluruh moda transportasi diantaranya:
- Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi booster, tidak diwajibkan menyertakan bukti negatif PCR atau antigen.
- Bagi calon penumpang dengan vaksinasi dosis kedua, diharuskan menyertakan bukti negatif tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau 3x24 jam dengan RT-PCR. Calon penumpang juga difasilitasi untuk melakukan vaksinasi booster on-site saat keberangkatan.
- Jika calon penumpang dengan vaksinasi dosis pertama, wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Calon penumpang dengan komorbid yang tidak memungkinkan divaksinasi, wajib menunjukkan bukti negatif RT-PCR yang diambil dalam jangka waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Tak hanya itu, calon penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan dokter atau RS Pemerintah, yang menyatakan jika calon penumpang tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
- Calon penumpang berusia 6-17 tahun diharuskan menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua tanpa menyertakan hasil negatif RT-PCR atau antigen
- Bagi calon penumpang berusia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan ketentuan vaksinasi maupun negatif RT-PCR/antigen, tetapi disyaratkan melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi, serta mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan ketat.
Sementara bagi calon penumpang luar negeri pun diatur perjalanannya dalam SE No. 22 tahun 2022 sebagai berikut:
- Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) disyaratkan telah melakukan vaksinasi booster saat masuk Indonesia.
- Penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point untuk WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan bagi WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.
- Bagi WNI PPLN dari Indonesia yang hendak keluar ke luar negeri, dengan usia melebihi 18 tahun wajib menyertakan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-COVID recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.
Begitulah regulasi terbaru untuk berbagai moda transportasi baik pesawat terbang, kereta api, maupun transportasi lainnya di Indonesia yang berlaku mulai 17 Juli 2022 mendatang. Bagi anda yang hendak bepergian, dapat senantiasa memperhatikan regulasi yang berlaku supaya dapat berkelana dengan aman terkait naiknya kasus Covid-19 saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DANAR TRIVASYA FIKRI
Baca : Kasus Covid-19 di Jakarta 13 Juli 2022: Naik 2.021, Meninggal 4