Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tunjangan kinerja atau tukin pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) mendapat lampu hijau untuk naik. Sinyal kenaikan datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Anas mengatakan Kemenhub telah memenuhi kriteria kenaikan tukin dengan memangkas jumlah aplikasi yang mereka miliki. “Kemenhub, sudah-sudah (naik). Ya,” kata menteri itu saat ditemui usai Rapat Koordinasi Tim Nasional OECD dan peluncuran Portal Aksesi OECD di gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Kamis, 3 Oktober 2024. “Salah satunya karena selain angka sudah sesuai, Kemenhub telah mensimplikfikasi aplikasi dari 300 lebih menjadi sembilan aplikasi. Sudah memenuhi,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sementara untuk Kementerian Keuangan, Sri Mulyani menolak berbicara. “Kita tadi sedang membahas Kemenko Perekonomian dengan Kementerian Perhubungan,” katanya. “Kita lebih urus kinerja, jangan ngomongin tukin," tuturnya.
Airlangga pun tampak mengonfirmasi kabar kenaikan tukin di kementeriannya. Ketika ditanya wartawan apakah kenaikan tukin di Kemenko Perekonomian sudah disetujui, ia menjawab singkat sambil mengacungkan jempol, “Ya, kira-kira sama lah.”
Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS. Definisi itu mengacu pada pasal dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Evaluasi jabatan yang dimaksud yaitu suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan. Beberapa waktu lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengumumkan bahwa tukin PNS di kementeriannya naik 100 persen.
Berdasarkan keterangan di akun Instagram Erick pada 14 Agustus lalu, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan yakni opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), indeks reformasi birokrasi lebih dari 85 persen, penyederhanaan lebih dari 70 persen, dan capaian proyek-proyek strategis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini