Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Putri Viola buka suara ihwal penunjukan Maroef Sjamsoeddin sebagai Direktur MIND ID. Menurut dia, pergantian direktur utama BUMN adalah hal biasa. Ia berujar, rotasi pemimpin dilakukan seiring banyaknya tantangan BUMN ke depan.
“Kenapa kemudian terpilih Pak Maroef? Kalau kami lihat mengenai jam terbang, pengalaman, sudah cukup mumpuni,” kata Putri kepada wartawan di Kementerian BUMN pada Selasa, 4 Februari 2025.
Pengalaman Maroef sebagai Presiden Direktur PT Freeport pada 2015-2016 juga ia sebut menjadi pertimbangan. “Ini menjadi salah satu hal yang membuat rasanya sosok Pak Maroef cocok untuk bisa menjadi pemimpin di MIND ID,” ujarnya.
Sebelumnya, kursi Direktur Utama MIND ID diduduki Hendri Prio Santoso yang telah menjabat sejak 29 Oktober 2021. Namun, Menteri BUMN Erick Thohir kemudian merombak pimpinan tertinggi holding BUMN pertambangan ini.
Kabar pergantian pemimpin ini sebelumnya dikonfirmasi oleh Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf. “Betul, sebentar lagi kita keluarkan rilis infonya,” ujar Heri saat dikonfirmasi, Senin, 3 Maret 2025.
Maroef merupakan adik dari Letnan Jenderal (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin yang kini menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dia berkiprah di TNI Angkatan Udara dan pensiun dengan pangkat Marsekal Muda. Setelah keluar dari TNI dia menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Intelijen Negara selama 2011-2014.
Ihwal rekam jejak, Maroef pernah memberi kesaksian dalam skandal "Papa Minta Saham" yang menyeret eks Ketua DPR RI Setyo Novanto dan pengusaha minyak, Riza Chalid. Kesaksian ini ia berikat ketika masih menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia,
Ketika itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat itu, Sudirman Said, melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Setnov disebut meminta jatah 11 persen saham Freeport dengan mencatut nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melansir Koran Tempo edisi Senin, 28 Desember 2015, Sudirman Said mengadukan Setnov karena mencatut nama Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam lobi saham PT Freeport Indonesia. Lobi yang dimaksud adalah pertemuan Setya Novanto dengan Maroef Sjamsoedin dan Riza Chalid di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta, pada 8 Juni 2015.
Dalam pertemuan itu, Maroef merekam pembicaraan Setya Novanto dengan Riza, yang intinya mereka membantu memperpanjang kontrak Freeport. Ada juga permintaan saham ke Freeport untuk proyek pembangkit listrik di Papua. Berbekal rekaman itu, Sudirman Said mengadukan Setya Novanto pada November 2015.
MKD DPR kemudian menggelar sidang etik terhadap Setya Novanto atas kasus tersebut. Dalam arsip pemberitaan Tempo, sidang yang menghadirkan Maroef Sjamsoeddin sebagai Presiden Direktur Freeport Indonesia berlangsung pada 3 Desember 2015. Maroef dicecar pertanyaan seputar rekaman percakapan dirinya dengan Setya dan Riza.
Anggota MKD dari Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal, mempertanyakan asal-usul rekaman percakapan yang beredar di publik itu. Akbar berpendapat pertemuan itu adalah upaya untuk mendapatkan kekhususan dalam perpanjangan kontrak Freeport Indonesia.
Maroef membantah tuduhan itu. Sejak didapuk menjadi bos Freeport Indonesia, Maroef menganggap Komisi VII DPR sebagai mitra kerjanya. Freeport Indonesia, kata dia, adalah aset nasional yang harus patuh terhadap Undang-Undang di Indonesia.
"Kami harus patuh terhadap Undang-Undang Indonesia, ini juga menyangkut faktor sosial karena Freeport memiliki 30 ribu karyawan di sini," ujar Maroef saat itu. "Freeport menanamkan investasi yang besar. Ini persiapannya lima sampai sepuluh tahun untuk operasi dan berproduksi," katanya. Setelah kasus ini, Maroef mundur dari jabatannya pada Januari 2016.
Vindry Florentin dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jadi Dirut MIND ID, Maroef Sjamsoeddin Pernah Beri Kesaksian dalam Kasus Papa Minta Saham
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini