Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival atau VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut berlaku per hari ini, Senin, 7 Maret 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Aturan itu juga diperuntukkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan resminya, Ahad, 6 Maret 2022.
Achmad menyebutkan, VOA Khusus Wisata ini hanya bisa didapatkan oleh subjek warga negara asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Namun orang asing pemegang VOA Khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.
Lebih jauh Achmad menyatakan syarat yang harus dipenuhi oleh orang asing agar bisa mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi. Sejumlah syarat itu meliputi: paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan dan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.
"Serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19”, ucap Achmad.
Tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata yang diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000. Adapun izin tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali.
Achmad menyatakan perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. "Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan."
Berikut daftar negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata yaitu:
- Australia
- Amerika Serikat
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Perancis
- Qatar
- Selandia Baru
- Singapura
- Thailand
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam
BISNIS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.