Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Turis dari 23 Negara Dapat Visa on Arrival di Bali per Hari Ini, Simak Daftarnya

Pemerintah telah menerbitkan aturan pembukaan Visa on Arrival Khusus Wisata bagi 23 negara per hari ini. Simak daftar negara tersebut berikut.

7 Maret 2022 | 06.51 WIB

Sejumlah turis asing menunggu jadwal penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai yang kembali dibuka usai terdampak erupsi Gunung Agung, di Kuta, Bali, 29 November 2017. REUTERS/Johannes P. Christo
Perbesar
Sejumlah turis asing menunggu jadwal penerbangan di Bandara Internasional Ngurah Rai yang kembali dibuka usai terdampak erupsi Gunung Agung, di Kuta, Bali, 29 November 2017. REUTERS/Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival atau VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. Aturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI tersebut berlaku per hari ini, Senin, 7 Maret 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Aturan itu juga diperuntukkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini," tutur Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh dalam keterangan resminya, Ahad, 6 Maret 2022.

Achmad menyebutkan, VOA Khusus Wisata ini hanya bisa didapatkan oleh subjek warga negara asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Namun orang asing pemegang VOA Khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali.

Lebih jauh Achmad menyatakan syarat yang harus dipenuhi oleh orang asing agar bisa mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi. Sejumlah syarat itu meliputi: paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan dan tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. 

"Serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19”, ucap Achmad. 

Tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata yang diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.  Adapun izin tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali.

Achmad menyatakan perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. "Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan."

Berikut daftar negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata yaitu:

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Belanda
  4. Brunei Darussalam
  5. Filipina
  6. Inggris
  7. Italia
  8. Jepang
  9. Jerman
  10. Kamboja
  11. Kanada
  12. Korea Selatan
  13. Laos
  14. Malaysia
  15. Myanmar
  16. Perancis
  17. Qatar
  18. Selandia Baru
  19. Singapura
  20. Thailand
  21. Turki
  22. Uni Emirat Arab
  23. Vietnam

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus