Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Marketplace e-commerce, Bukalapak, telah berkoordinasi secara internal terkait adanya iklan uang baru atau uang peringatan kemerdekaan Rp 75 ribu yang dijual jutaan rupiah. Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan seleksi yang ketat terhadap penjualan uang baru ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Bila kedapatan ada pelapak yang mengupload, kami segera turunkan produk tersebut dari marketplace kami," kata Gicha dalam keterangannya kepada Tempo di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sejak uang baru Rp 75 ribu dikeluarkan Bank Indonesia (BI), sejumlah akun di marketplace menjual uang ini dengan harga jutaan. Di Shopee misalnya, uang ini dijual hingga Rp 8 juta.
Di Bukalapak pun, ada akun yang menjual seharga Rp 50 juta. Tapi saat ini, akun tersebut sudah hilang dan tidak lagi bisa diakses.
Menurut Gicha, Bukalapak mendukung dan melaksanakan arahan dari Bank Indonesia yang melarang penjualan uang baru edisi khusus tersebut di marketplace. Tapi, Gicha tidak menjelaskan rinci soal larangan BI ini.
Pelapak, kata Gicha, memang memiliki hak untuk mengupload dan menentukan harga produk mereka. Akan tetapi, dia mengatakan hal ini harus disesuaikan dengan syarat, ketentuan, dan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Bukalapak juga terbuka jika ada pengguna mereka yang akan memberikan laporan terkait penjualan uang baru Rp 75 ribu ini. Pengguna dapat menggunakan fitur lapor atau menghubungi akun BukaBantuan.
Tak hanya Bukalapak, Shopee Indonesia, juga menurunkan alias melakukan take-down atas iklan berikut yang menjual uang baru Rp 75 ribu seharga jutaan rupiah. Public Relations Leas Shopee Indonesia Aditya Maulana Noverdi menyatakan kebijakan ini sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI).
"Secara resmi uang tunai ini hanya dapat diakses melalui BI, Bank Mandiri, BNI, BI, BCA, dan CIMB Niaga," kata Aditya dalam keterangan resmi di hari yang sama.
Menurut Aditya, uang ini bisa diakses melalui institusi penyedia tersebut setelah melalukan pemesanan online. Baik melalui aplikasi dan/atau website Bank Indonesia.
Tempo sudah mengkonfirmasi hal ini kepada Direktur Departemen Komunikasi BI Junianto Herdiawan, apakah ada larangan menjual rupiah dengan harga yang tinggi. Ia menjawab, "Kalau uang yang masih berlaku, nilanya ya masih sesuai dengan yang tertera," kata dia.
Di dalam UU Mata Uang, larangan hanya berlaku untuk penjualan uang rusak atau palsu. Tidak ada klausul yang melarang menjual rupiah dengan harga lebih tinggi.
Lalu tahun 2008, Bank Indonesia juga pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10/8/DPU tentang Penukaran Uang Rupiah. Di dalam bagian III, terdapat klausul "Pelaksanaan layanan penukaran dilakukan di luar kantor Bank Indonesia dan/atau di luar kantor pihak lain yang disetujui oleh BI". Surat edaran ini diperbarui pada tahun 2011 dengan SE Nomor 13/12/DPU, namun tidak ada ketentuan sanksi bagi penukaran atau penjualan uang oleh pihak lain yang tidak disetujui BI.