Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Uang Pensiun Guru PPPK Bakal Dipotong dari Penghasilan?

Pemerintah bersiap untuk merekrut 1 juta guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021.

5 Januari 2021 | 19.05 WIB

Presiden Jokowi menerima pengurus PGRI dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Dalam pertemuan ini, Jokowi juga meminta masukan dari PGRI terkait sistem pendidikan. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Presiden Jokowi menerima pengurus PGRI dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018. Dalam pertemuan ini, Jokowi juga meminta masukan dari PGRI terkait sistem pendidikan. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bersiap untuk merekrut 1 juta guru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2021. Saat ini, pemerintah sedang menggodok skema pensiun untuk para guru kontrak ini, yang akan berbeda dengan skema pensiun PNS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Sekarang sedang dibahas, PP (Peraturan Pemerintahnya) mungkin segera ditetapkan," Kata Bima dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go alias manfaat pasti. Jadi, setiap bulan PNS ini akan membayar iuran dari potongan gaji mereka. Lalu saat pensiun, mereka dapat tunjangan hari tua yang dibayarkan sekaligus dan uang pensiun bulanan.

Pemerintah menyiapkan dua skema. Dalam skema pertama ini, anggaran APBN ikut membayar uang pensiun PNS tersebut. Sehingga, Bima menyebut beban APBN menjadi bertambah.

"Jadi sekecil apapun jumlah iurannya, jumlah pensiun yang diterima tidak berkurang, itu manfaat pasti," kata dia.

Sistem inilah yang akan diubah menjadi fully funded. Dalam skema kedua ini, para guru PPPK akan membayar iuran dari persentase penghasilan mereka alias Take Home Pay (THP).

Dengan cara itu, kata Bima, pemerintah yakin uang pensiunan untuk guru PPPK akan jauh lebih besar, dibandingkan dengan skema pertama.

Hanya saja, Bima belum menjelaskan berapa persen penghasilan guru PPPK ini akan dipotong untuk membayar iuran pensiun. Sehingga, belum bisa dipastikan iuran pensiun di skema fully funded akan lebih besar atau lebih kecil dibandingkan skema pay as you go.

Paryono juga mengatakan, bahwa perubahan skema pensiun ini sebenarnya tidak hanya akan menyasar guru PPPK saja, tapi juga PNS secara keseluruhan.

Tapi saat ini, fokus perubahan skema baru dilakukan untuk guru PPPK saja, yang akan direkrut mulai 2021. "Untuk skema pensiun PNS, masih sedang dibahas," ujar Paryono.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus