Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunggu notifikasi akusisi pengambilalihan bisnis Uber di Asia Tenggara oleh Grab. Direktur Pengkajian, Kebijakan & Advokasi KPPU Taufik Achmad mengatakan bahwa jika memang Grab mengakuisisi bisnis Uber di Asia Tenggara, mereka wajib melakukan notifikasi ke KPPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Setelah itu kami melakukan penilaian terhadap akuisisi tersebut. Hasil penilaian yang diputuskan dalam rapat Komisi akan menjadi pendapat KPPU,” tuturnya, Senin, 26 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Uber Technologies Inc. dan Grab resmi menyampaikan pengambilalihan bisnis Uber di Asia Tenggara pada Senin, 26 Maret 2018. Melalui kesepakatan tersebut, Grab akan mengakuisisi seluruh operasional Uber di kawasan itu, termasuk layanan pengiriman makanan UberEats.
Simak: Grab Akusisi Uber, Driver Dijamin Lebih Makmur?
Sebagai gantinya, Uber mendapatkan saham sebesar 27,5 persen di entitas gabungan kedua perusahaan dan CEO-nya akan menjadi salah satu komisaris Grab. Saat ini, CEO Uber dijabat oleh Dara Khosrowshahi.
Terkait dengan kemungkinan adanya persoalan persaingan usaha di dalamnya, Taufik enggan memberikan hipotesa. Menurutnya, dalam menyampaikan notifikasi, Komisi akan mempertimbangkan persoalan persaingan usaha yang timbul setelah merger dan akuisisi.
Sejauh ini, kedua belah pihak juga belum melakukan komunikasi dengan KPPU. “KPPU akan melakukan seluruh proses penilaian notifikasi seusai UU No.5/1999,” katanya.
Berdasarkan data KPPU, sepanjang 2017 terdapat 90 notifikasi merger dan akuisisi yang masuk. Sementara itu, selama Januari – 25 Maret 2018, setidaknya ada 10 notifikasi yang masuk.
BISNIS