Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Corporate Secretary PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., Hayunaji, angkat bicara soal PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN yang membatalkan rencana untuk mengakuisisi bank syariah tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hingga saat ini, kami belum menerima informasi resmi terkini terkait rencana merger antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah," kata Hayunaji saat dihubungi Tempo pada Kamis, 11 Juli 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hayunaji menyebutkan, perihal rencana akuisisi sebenarnya merupakan ranah Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat. Yang pasti, perseroan akan mengikuti arahan dari PSP. "Kami mengapresiasi upaya semua pihak dalam proses rencana merger antara Bank Muamalat dengan BTN Syariah."
Dia menambahkan, merger merupakan salah satu aksi korporasi yang bersifat nonorganik yang terpisah dari kegiatan organik atau business as usual. Dengan demikian, merger ini tidak berdampak dan tidak mengganggu kegiatan business as usual, baik kegiatan bisnis maupun operasional Bank Muamalat.
Ke depan, Bank Muamalat akan terus fokus pada kepentingan nasabah dan pemegang saham, hususnya dalam melayani aktivitas perbankan sehari-hari. "Dengan mengedepankan tata kelola yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku," tutur Hayunaji.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan pembatalan akuisisi Bank Muamalat dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Senayan pada Senin, 8 Juli 2024.
Dia menyebut, keputusan tersebut memang belum sampai pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Cuma, kami belum melakukan keterbukaan informasi bahwa kami tidak akan meneruskan akusisi Bank Muamalat dengan berbagai alasan yang bisa sampaikan kemudian pada saat (rapat) tertutup. Kami tidak akan meneruskan," kata Nixon.
Namun, BTN telah menyampaikan keputusan pembatalan akuisisi ini kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Selain itu, BTN juga telah menyampaikan informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kami tetap harus menjaga kesepakatan bersama mereka, tapi secara umum dapat kami sampaikan. Kami juga sudah consult kepada pemegang saham dalam hal ini Pak Menteri, Pak Wamen dan kami juga sudah sampaikan ke OJK," tuturnya.
Akan tetapi, Nixon belum mau menjelaskan apa alasan di balik pembatalan akusisi tersebut. Dia meminta kepada Komisi VI DPR RI agar ada rapat tertutup untuk menyampaikan lebih detail tentang pembatalan aksi korporasi.
"Kalau boleh ini tertutup saja, karena ada dua hal. Satu, keterbukaan informasi harus lebih dulu. Kalau gak, kasihan BTN ditegur oleh bursa, karena kami Tbk (perusahaan terbuka). Kedua, kami terikat dengan NDA (non-disclosure agreement)," ujar Nixon.
Pilihan Editor: BTN Bersiap Bidik Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran