Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai menanggapi sebuah unggahan video Tiktok oleh akun @errerfranciz yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp1 juta dan dikenakan bea masuk Rp9 juta menjadi perbincangan warganet beberapa hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi unggahan tersebut, Bea Cuka dalam akun resminya di platform media sosial X menanggapi dengan membeberkan alasan kenapa barang itu dikenakan bea masuk tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Masyarakat dibuat heran dengan besarnya nilai pungutan atas barang kiriman tersebut. Bagaimana ketentuan kepabeanan yang sebenarnya berlaku?" tulis akun Bea Cukai @beacukaRI pada 14 April 2024.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan bahwa pemilik akun menyatakan dirinya mengirim makanan berupa cokelat senilai 1 juta rupiah dari luar negeri. "Namun, selain cokelat terdapat barang lain berupa tas senilai 17 juta rupiah dalam kiriman tersebut," kata Hatta.
Dalam video di akun Bea Cukai, tas tersebut dikatakan bermerek Chanel seharga Rp17 juta, yang dikenakan bea masuk 20 persen, PPN 11 persen dan PPH 15 persen.
Terkait besaran pungutan, Hatta menjelaskan bahwa hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
"Pungutan dikenakan sesuai nilai yang tertuang dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW tersebut," katanya.
Tercatat ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp616.160,00 dan sebuah tas senilai USD1.108 atau setara Rp17.067.632,00.
Untuk barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20%, PPN 11%, dan PPh 15%. Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp8.859.000.
Setelah videonya viral dan mendapat penjelasan dari Bea Cukai, pemilik akun Tiktok (@ferrerfranciz kembali mengunggah video klarifikasi. Ia mengakui bahwa tas yang dikirimnya merupakan barang tiruan (KW) dan invoice-nya pun palsu.
Hatta menginformasikan bahwa terdapat ketentuan yang harus ditaati dalam melakukan pengiriman barang dari luar negeri. Termasuk pemilik barang harus mampu menunjukkan/menyertakan bukti pembayaran atas transaksi jual beli barang kiriman.