Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Viral Staycation jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Perusahaan di Cikarang, Partai Buruh: Kalau Benar, Kita Geruduk

Isu staycation menjadi syarat perpanjangan kontrak perusahaan di wilayah Cikarang, Bekasi mencuat di media sosial. Presiden Partai Buruh Said Iqbal buka suara.

5 Mei 2023 | 09.33 WIB

Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Perbesar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat memimpin aksi masa di depan Kantor Pajak menuntut Dirjen Pajak Suryo Utomo mundur dari jabatannya, Jumat 10 Maret 2023. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Isu staycation menjadi syarat perpanjangan kontrak perusahaan di wilayah Cikarang, Bekasi belakangan ini mencuat viral di media sosial. Presiden Partai Buruh Said Iqbal pun buka suara soal hal tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh memiliki Posko Orange yang anggotanya serikat-serikat buruh. Ia mengaku telah mendapat laporan dari pimpinan cabang FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di Cikarang. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tapi baru katanya, sedang dicari siapa yang mengalami itu," kata Said Iqbal dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Mei 2023.

Ia menjelaskan, penelusuran soal hal ini tidak gampang. Pasalnya, buruh atau pekerja yang mengalami hal tersebut pasti akan malu ke warga sekitar jika melaporkan hal tersebut.

"Kedua, mereka terancam PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kalau masih kerja. Ketiga, mereka juga akan terkena pasal," tuturnya. 

Said Iqbal menilai, bisa saja pelapor malah akan dihukum atas laporannya, sedangkan si terlapor akan bebas. Oleh sebab itu, dia meminta Posko Orange di Kabupaten Bekasi untuk mencari buruh/pekerja yang mengalami hal tersebut.

Dia melanjutkan, nama di media sosial belum tentu benar sehingga perlu ditelusuri korban dari pabrik mana. Nantinya Posko Orange Partai Buruh akan membela pekerja tersebut.

"Kalau itu benar, kita geruduk sekalian. Itu sudah kelewatan, menghina bangsa, menghina perempuan Indonesia," kata Said Iqbal.

Selanjutnya: Sementara itu, sejumlah warganet di Twitter...

Sementara itu, sejumlah warganet di Twitter menyoroti isu staycation untuk perpanjangan kontrak perusahaan di kawasan Cikarang. Salah satunya adalah @Miduk17.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang

Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak

Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu ," cuitnya pada Ahad, 30 April 2023.

Hingga kini, cuitan tersebut telah disukai 3.574 pengguna Twitter, dikomentari 357 orang, dan di-retweet atau di-twit ulang 1.179 kali.

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengecam keras dan tak dapat menolerir jika benar ada syarat staycation untuk perpanjangan kontrak atau hal lain semacam itu. "Kemnaker akan bekerja sama dengan Disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yg melakukan perbuatan tersebut," ujarnya ketika dihubungi.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus