Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Viral, Video Tak Boleh Masuk Masjid di Tol Cikampek karena Tak Bawa Surat Vaksin

Beredar, video cerita pengemudi yang tidak boleh masuk ke masjid di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek lantaran tidak bisa menunjukkan surat vaksin.

27 Desember 2021 | 13.40 WIB

Warga yang hendak berlibur mengantre untuk mengambil hasil Rapid Test Antigen yang disediakan oleh Dinas Kesehatan dan Petugas Gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat di Rest Area KM 57, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis, 24 Desember 2020.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Warga yang hendak berlibur mengantre untuk mengambil hasil Rapid Test Antigen yang disediakan oleh Dinas Kesehatan dan Petugas Gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat di Rest Area KM 57, Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis, 24 Desember 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video beredar mengenai cerita pengemudi yang tidak boleh masuk ke masjid di area peristirahatan alias rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek lantaran tidak bisa menunjukkan surat vaksin.

"Saudara-saudara driver yang melintas dari Jakarta mau ke Jawa, yang berhenti di rest are 57 Jakarta arah Cikampek, kalau mau salat harus pakai surat vaksin. Kalau enggak pakai surat vaksin, enggak boleh masuk ke masjid," kata pria dalam video yang diunggah sebuah akun Instagram, Senin, 27 Desember 2021.

"Tapi alhamdulillah di sini ada tempat sederhana buat salat yang gak punya kartu vaksin," ujar pria itu lagi sembari menunjukkan sebuah tempat di dekat area masjid. Hingga kini, video tersebut telah disukai 86 warganet dan menuai beberapa komentar.

Menanggapi video viral tersebut, General Manager Perencanaan dan Pengendalian Operasional PT Jasamarga Related Business (JMRB) Meta Herlina Puspitaningtyas mengatakan tempat ibadah atau masjid di area peristirahatan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

"Dalam rangka menerapkan protokol kesehatan di rest area, maka tempat ibadah/masjid menjadi salah satu fasilitas yang menerapkan aplikasi Peduli Lindungi," ujar Meta dalam pernyataannya.

Namun, apabila pengguna tidak mampu menunjukkan atau tidak membawa ponsel untuk aplikasi PeduliLindungi, maka pengelola telah menyiapkan tempat khusus agar pengguna jalan dapat tetap melakukan ibadah.

"Jadi, ibadah tetap diperbolehkan, hanya saja diberi tempat khusus. Hal tersebut kami lakukan guna kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan tol," ujar Meta.

Menurut dia, Rest Area KM 57 A Japek tidak dikelola/dimiliki oleh PT Jasamarga Related Business, melainkan oleh mitra. PT JMRB hanya melakukan supervisi terhadap rest area.

CAESAR AKBAR

Baca juga: Hadapi Omicron, Menkes Budi Gunadi: Kita Sudah Pasang 16 Ribu Oksigen Generator

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus