Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -- Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo, mengatakan dalam rancangan Peraturan Presiden Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) akan berubah menjadi koperasi. Gapoktan juga dapat membentuk koperasi yang akan bertanggungjawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung Program Ketahanan Pangan," kata Kartika dalam keterangan tertulis, Kamis, 28 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartika berharap, perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi tersebut dapat selesai maksimal pada April 2025. Target ini sejalan dengan linimasa transisi yang tercantum dalam rancangan Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundang-undangkan.
Dalam percepatan pelaksanaan Perpres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, Kartika mengatakan, perlu dukungan Kementerian Koperasi (Kemenkop). Kementerian ini bertugas memberikan pendampingan teknis dan administrasi ihwal proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pendaftaran massal Gapoktan dan pembukaan rekening bank.
Kemenkop juga akan membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan. Selain itu, instansi ini bertugas menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan.
Secara terpisah, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi akan mengubah Gapoktan menjadi badan hukum koperasi. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan fungsinya untuk menyalurkan pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia. "Karena, koperasi itu sebuah badan usaha, sedangkan Gapoktan adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau ormas," kata Budi Arie, Kamis, 28 November 2024.
Budi Arie mengatakan, pemerintah telah mengubah skema distribusi dipangkas pemerintah dari pabrik langsung ke pengecer. Pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, tapi langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan. Karena itu, kata dia, Gapoktan perlu mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen.
Saat ini, Budi Arie mengatakan, ada sekitar 64.629 Gapoktan dan 27 ribu kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, tercatat sekitar 4 ribuan Gapoktan sudah berbadan hukum koperasi. Masih ada sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi. “Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi," katanya.
Pilihan editor: Mendag Targetkan Harga MinyaKita Turun Pekan Ini