Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah disebut bakal meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara pada bulan depan. Hal itu diungkap Wakil Menteri Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo saat menghadiri Mandiri Investment Forum di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kartika mengatakan persiapan peluncuran dilakukan setelah revisi undang-undang BUMN disahkan. “Mohon waktu satu bulan untuk memastikan bahwa ada perincian yang tepat dari badan ini. Dan kami akan meluncurkan badan ini mudah-mudahan dalam bulan depan,” ucapnya di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BP Danantara, kata dia, bakal jadi superholding perusahaan dan juga kendaraan investasi pemerintah Indonesia. Dalam konferensi pers seusai forum Kartika juga membenarkan waktu peluncuran yang disiapkan satu bulan dari sekarang. "Ya, sebulan lagi lah kurang lebih," kata dia.
Menurut dia, fokus investasi Danantara akan sejalan dengan target pemerintah ke depan. Termasuk mendukung misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Seperti pangan, perumahan, energi, dan sebagainya. Jadi pasti align dengan program Asta Cita dan juga program transformasi BUMN ke depan,” ucapnya.
Terkait pembagian tugas dan struktur yang bakal mengisi badan tersebut, menurut Kartika, saat ini sedang digodok. Pembentukan BP Danantara dikebut setelah Undang-Undang BUMN disahkan pada 4 Februari 2025.
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto mengatakan badan ini bakal berperan sebagai pengelola aset seluruh perusahaan pelat merah. Selain itu, Danantara punya wewenang untuk mengelola dividen dari BUMN. "Dulu dividen langsung masuk ke Kementerian Keuangan, sekarang langsung masuk ke Danantara," ujarnya.
Nantinya Danantara harus membentuk holding BUMN. Darmadi mengatakan tugas ini bakal dikerjakan bersama dengan Kementerian BUMN.Darmadi juga menyatakan hasil kelolaan holding ini merupakan tanggung jawab perusahaan. Artinya keuntungan maupun kerugian yang dialami bukan termasuk keuntungan maupun kerugian negara.
Vindry Florentin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Ada Danantara, DPR Pastikan Menteri BUMN Tetap Berkuasa