Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Cina berinisial YH karena diduga menambang bijih emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
YH bersama sekelompok orang menambang emas dan sekaligus memproduksi emas batangan dalam bentuk dore bullion di dalam terwongan atau lubang galian di bawah tanah.
“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi dalam konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Minerba, Jakarta, Sabtu malam, 11 Mei 2024.
Sunindyo mengatakan, Kementerian ESDM masih melakukan pendalaman terkait total berat emas berbentuk dore/bullion yang telah diproduksi, menghitung kerugian negara, serta mendalami pihak-pihak yang terlibat.
Temuan tersebut berawal dari penyidik PPNS Minerba bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri yang mengadakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan terhadap kegiatan penambangan tanpa izin bijih emas.
Para penyidik menemukan aktivitas pertambangan tersebut, yang berlangsung di bawah tanah.
Adapun sejumlah barang bukti yang ditemukan adalah alat ketok/labeling, cetakan emas, saringan emas, induction smelting, alat berat berupa lower loader, serta dump truck listrik.
Nindyo mengatakan, modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan dan tidak memiliki izin operasi produksi.
“Dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan tersebut, mereka melaksanakan kegiatan produksi pengambilan bijih emas di lokasi, termasuk mengolah dan memurnikan di terowongan tersebut,” kata Nindyo.
Hasil pekerjaan pemurnian di tunel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas untuk dijual.
Nindyo mengatakan bahwa ESDM masih mendalami tempat penjualan hasil pertambangan emas ilegal tersebut.
Atas kegiatan ilegal itu, tersangka dinyatakan secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan maksimum lima tahun dan denda maksimum Rp100 miliar.
“Namun, perkara ini tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain UU Minerba,” ujar dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANTARA