Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Dewan Pengacara Nasional atau DPN Indonesia, Faizal Hafied berbagi kiat mempersiapkan diri sebelum mengikuti ujian profesi advokat. Ujian tersebut merupakan syarat bagi setiap sarjana hukum yang ingin menjadi pengacara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemilik Hafied & Partner ini menjelaskan, calon peserta harus sarjana lulusan fakultas hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat atau PKPA. Pendidikan ini diselenggarakan oleh berbagai organisasi advokat dan perguruan tinggi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat tersebut, seorang sarjana hukum dapat mendaftar untuk mengikuti ujian profesi advokat. Lantas apa yang harus dipelajari sebelum mengikuti ujian tersebut?
"Umumnya terkait hukum acara dan kode etik. Pelajari dua bagian itu dengan baik," kata Faizal dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Minggu 24 Januari 2021. Menurut dia, sejumlah tokoh hukum ternama di Indonesia yang menyiapkan dan menyusun materi ujian profesi advokat tersebut. "Dengan begitu, kami harap mampu mencetak advokat berkualitas."
Pada Sabtu, 30 Januari 2021, Dewan Pengacara Nasional Indonesia akan menggelar ujian profesi advokat. Ini adalah ujian profesi advokat pertama yang berlangsung virtual demi mencegah penularan Covid-19. Sarjana hukum yang ingin mengikuti ujan tersebut bisa mendaftar sampai Rabu, 27 Januari 2021.
Hasil ujian profesi advokat akan diumumkan pada 15 Februari 2021. Selanjutnya, calon advokat mengikuti verifikasi pelantikan dan peyumpahan advokat bagi yang memenuhi syarat, sesuai dengan Undang-undang Advokat.