Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Setelah Lulus Gelar Sarjana Hukum, Ini Tahapan Menjadi Pengacara

Pengacara memiliki lisensi untuk melakukan praktk hukum. Bagaimana tahapan menjadi seorang advokat ini?

22 September 2022 | 08.01 WIB

Ilustrasi pengacara. community.com
Perbesar
Ilustrasi pengacara. community.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Calon pengacara harus melakukan serangkaian langkah untuk praktik hukum, termasuk penyelesaian gelar sarjana dan pascasarjana, ujian dan proses perizinan. Sebelum memulai perjalanan ini, mereka yang tertarik harus memahami keinginan menjadi pengacara serta bersedia berkomitmen beberapa tahun untuk belajar hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Melansir dari laman resmi Kongres Advokat Indonesia, kai.or.id, gelar sarjana merupakan persyaratan pendidikan minimum untuk masuk ke sekolah hukum. Pengacara nantinya dapat memahami perihal hukum dalam menjalankan pekerjaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah memperoleh gelar sarjana hukum, Anda harus menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). PKPA dilaksanakan organisasi advokat atau pengacara yang tergolong dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) selama ketentuan dari penyelenggara. Sarjana lulusan Fakultas Hukum, Fakultas Syariah, Perguruan Tinggi Hukum Militer, atau Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dapat mengikuti pendidikan tersebut.

Menempuh PKPA juga berarti anda harus lulus dari Ujian Profesi Advokat (UPA), peserta yang lulus akan menerima sertifikat dari organisasi advokat. Apabila tidak beruntung, calon pengacara dapat mencoba kembali ujian lagi. 

UPA menjadi acuan untuk mengetahui kemampuan calon pengacara selama mengembangkan pendidikan di PKPA. Meskipun sudah lulus, mereka perlu mengikuti magang minimal 2 tahun dengan catatan membantu mengembangkan karir pengacara dan akan mendapatkan izin praktek sementara.

Meskipun begitu, calon advokat tidak dapat menjalankan praktik hukum atas namanya sendiri. Para magang advokat juga tidak diperkenankan memberikan jasa hukum kepada klien.

Tidak harus pada satu kantor advokat, yang penting magang itu dilaksanakan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 tahun, berdasarkan Pasal 3Ayat 1 Undang-Undang Advokat. Dalam peraturan Peradi, calon advokat magang wajib membuat sedikitnya tiga laporan persidangan perkara pidana dan 6 sidang perkara perdata dengan ketentuan tertentu. 

Selepas menyelesaikan masa magang, calon advokat akan diangkat dan disumpah menjadi advokat di Pengadilan Tinggi masing-masing wilayah domisili. Nama mereka akan tercatat menjadi anggota Organisasi Advokat. 

Di dalam Buku Daftar Anggota, nama advokat atau pengacara mendapatkan nomor induk atau keanggotaan pada Organisasi Advokat. Tanda keanggotaan sangat penting sebagai bagian dari identitas dan profesional advokat. 

BALQIS PRIMASARI 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

  

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus