Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan usulan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman agar sejumlah lembaga di bidang pangan menjadi wewenang Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rapat koordinasi terbatas di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis, 21 November 2024 berlangsung alot. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan, ada aturan-aturan yang perlu dipertimbangkan untuk merealisasikan restrukturisasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Badan Usaha Bidang Pangan juga tadi usulan di Pak Menteri Pertanian untuk di bawah kepemimpinan Kementerian Pertanian. Nah, tadi kami sudah (diskusi), memang tidak mudah ternyata karena ada undang-undang, ada aturan otonomi daerah, dan lain-lain," ucap Zulhas kepada wartawan usai rakortas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zulhas mengungkapkan, rapat yang dihadiri para pejabat tingkat menteri di bidang pangan pagi itu membahas pengalihan kewenangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Badan Karantina Indonesia, dan Badan Penyuluh agar dikoordinasikan atau diatur oleh Menteri Pertanian.
"Mengenai usulan tadi dari Kementan, Mentan itu juga ingin sekali agar swasembada ini cepat bisa terlaksana. Oleh karena itu kira-kira intinya Mentan ingin nanti menentukan usaha bidang pangan itu ditentukan oleh kriterianya atau penunjukannya oleh Mentan," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Namun, usulan itu masih terkendala adanya Undang-Undang Otonomi Daerah. Karena itu, Zulhas mengatakan ia dan para pejabat tingkat menteri itu akan mengadakan rapat lanjutan pada pekan depan.
Sedangkan Perusahaan Umum (Perum) Bulog telah disepakati akan berubah bentuk menjadi lembaga pemerintah nonkementerian. Badan ini akan berada langsung di bawah presiden.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menilai sistem pertanian di Indonesia keliru karena berjalan tanpa satu komando. Hingga saat ini, Kementan bertugas meningkatkan produksi dalam negeri, tapi tak menjadi penentu seluruh produksi dari hulu hingga hilir.
Karena sejumlah urusan pertanian dikelola BUMN, Amran Sulaiman mengatakan, instansinya tak bisa mengintervensi. Ia mencontohkan, Kementan tak bisa mengintervensi Bulog sebagai offtaker produksi dalam negeri. Karena itu, Amran mengusulkan adanya satu komando pertanian dari hulu ke hilir.
"Menteri Pertanian bertanggung jawab. Kalau ada apa-apa, menterinya diganti karena satu komando dari hulu ke hilir," ucap Amran Sulaiman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 6 November 2024.