Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito memberikan keterangan terkait produk kosmetik palsu dan tanpa izin edar atau ilegal yang disita dari sebuah pabrik di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta, 15 Mei 2018. BPOM dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita 21 jenis kosmetik palsu dan ilegal dengan nilai mencapai Rp 15 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, saat melihat pabrik berisi kosmetik palsu dan ilegal di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta, 15 Mei 2018. Pabrik itu menyimpan dan memproduksi kosmetik yang diantaranya mengandung bahan merkuri (hidrokinon) yang berbahaya bagi tubuh manusia. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suasana di sebuah pabrik kosmetik palsu dan ilegal yang digrebek BPOM dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri, di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta, 15 Mei 2018. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan AN alias NK sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara selama 15 tahun. TEMPO/Imam Sukamto
Sejumlah kosmetik palsu dan ilegal yang disita dari pabrik di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta, 15 Mei 2018. BPOM dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes Polri berhasil menyita 21 jenis kosmetik palsu dan ilegal yang berjumlah ribuan dari tempat ini. TEMPO/Imam Sukamto
Garis polisi dipasang di depan pabrik yang menyimpan ribuan kosmetik palsu dan ilegal di Jalan Pengukiran, Tambora, Jakarta, 15 Mei 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini