Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

5 Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK agar Kredit Tidak Ditolak

Langkah-langkah untuk menghapus riwayat SLIK OJK agar mencegah terjadinya penolakan pengajuan kredit

29 Agustus 2024 | 20.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pasangan merencanakan keuangan. Freepik.com/tirachardz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) yang dulu dikenal sebagai Bank Indonesia atau BI Checking harus dalam kondisi bersih. Hal itu bertujuan agar calon debitur dapat mengajukan pinjaman di bank atau mengakses layanan di bidang jasa keuangan lainnya, seperti financial technology peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) resmi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk diketahui, skor kolektibilitas SLIK dibagi menjadi lima berdasarkan Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Apabila calon debitur lembaga perbankan memiliki skor kolektibilitas 3 ke atas, maka pengajuan kredit kemungkinan besar akan ditolak. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Semakin tinggi skor kolektibilitas, semakin lama waktu keterlambatan debitur dalam melunasi utang. Adapun kolektibilitas 1 berarti lancar karena debitur selalu membayar kredit tepat waktu, kolektibilitas 2 berarti dalam perhatian khusus (menunggak 1-90 hari), kolektibilitas 3 berarti kurang lancar (menunggak 91-120 hari), kolektibilitas 4 berarti diragukan (menunggak 121-180 hari), dan kolektibilitas 5 berarti macet (menunggak lebih dari 180 hari) 

Cara Membersihkan Riwayat SLIK OJK

Melansir Antara, berikut langkah-langkah untuk menghapuskan riwayat SLIK OJK supaya mencegah terjadinya penolakan pengajuan kredit: 

1. Periksa SLIK secara Berkala

Langkah pertama yang harus dilakukan masyarakat adalah memeriksa catatan SLIK secara rutin untuk memastikan tidak adanya kesalahan. Masyarakat dapat mengakses layanan SLIK OJK secara daring melalui laman idebku.ojk.go.id. 

2. Bayar Utang Tepat Waktu

Selanjutnya, pastikan semua pinjaman di lembaga keuangan resmi dibayar tepat waktu. Ketidakkonsistenan dan keterlambatan pembayaran akan memperburuk skor kolektibilitas. 

3. Lunasi Kredit Macet

Apabila Anda memiliki kredit dalam kondisi macet, maka segera lunasi utang dan bunga yang dibebankan. Namun, jika menghadapi kendala dalam proses pembayaran, maka jangan ragu untuk membuat kesepakatan dengan kreditur, seperti meminta tambahan jangka waktu atau memberikan jaminan lainnya. 

4. Minta Surat Klarifikasi

Setelah seluruh kredit macet dilunasi dan pembayaran pinjaman selalu dilakukan tepat waktu, maka mintalah surat klarifikasi kepada penyedia pinjaman. Permohonan surat klarifikasi tentu harus disertai dengan bukti-bukti yang kuat terkait pelunasan utang. 

5. Perbarui Data SLIK

Kemudian, setelah mendapatkan surat klarifikasi dari bank, calon debitur dapat mengajukan pembersihan data SLIK ke OJK. Proses memperbarui data dilakukan secara tatap muka di kantor OJK di seluruh Indonesia. 

Untuk memperbarui data, pemohon membawa surat klarifikasi dan dokumen pendukung. Bagi pemohon perseorangan diharuskan melampirkan fotokopi identitas asli dengan menunjukkan yang asli berupa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI), paspor untuk warga negara asing (WNA), atau surat kuasa bila dikuasakan. 

Kemudian, petugas akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi kesesuaian formulir dan dokumen pendukung. Jika telah sesuai dengan persyaratan, maka OJK akan melakukan penarikan data informasi debitur dan hasilnya akan dikirimkan ke surel (email) pemohon. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus