Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah atau PP Kesehatan, yakni No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salinan peraturan itu bisa diakses melalui situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, 29 Juli 2024. PP Kesehatan yang berisi 1.127 pasal itu di antaranya yang mengatur soal rokok. Berikut poin-poin PP Kesehatan terkait rokok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rokok dilarang dijual eceran
Penjualan produk tembakau secara satuan per batang atau rokok eceran kini dilarang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 434 PP Kesehatan huruf (c). “Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan perbatang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” demikian bunyi peraturan tersebut
Dilarang menjual kepada wanita hamil
Selain itu, PP Kesehatan melarang penjualan produk tembakau kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil, dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial. Khusus untuk penujualan menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik, penjualan dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Rokok putih mesin harus dijual minimal 20 batang per kemasan
Pada Pasal 443, diatur produk tembakau berupa rokok putih mesin dilarang mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau selain rokok putih mesin. Untuk produk berupa tembakau iris, dikemas dengan ukuran minimal 50 gram.
Pembatasan penjualan di tempat yang sering dilalui
Terdapat ketentuan yang memberlakukan pembatasan untuk penjualan produk tembakau. Salah satunya mengatur penjual tidak boleh menempatkan produk tembakau di tempat yang sering dilalui, termasuk di sekitar pintu keluar dan masuk.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui,” seperti tertulis di Pasal 434 huruf (d).
Pembatasan jumlah bawaan produk tembakau
Selain itu juga produk tembakau yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman dalam jumlah yang ditentukan, atau untuk keperluan perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
Dilarang mencantumkan kata “light”
Pada Pasal 441 ayat 2, dsebutkan bahwa produsen dan importir produk tembakau dilarang mencantumkan "keterangan atau tanda apa pun yang menyesatkan atau kata yang bersifat promotif".
Selain itu, rokok dilarang mencantumkan kata-kata yang menunjukkan ringan, seperti kata: "lighf", "ultrallight", "mild, "extra mild", "low tar", "slim", "special", "full flavuour", dan "premium".
Kemasan rokok juga dilarang menggunakan kata lain yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama.
Wajib cantumkan sejumlah informasi
Kemasan produksi tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca yang meliputi pernyataan "mengandung nikotin"; "dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil"; kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun produksi, serta nama dan alamat produsen. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi produk tembakau yang sudah mendapatkan sertifikat merek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HATTA MUARABAGJA | YUDONO YANUAR | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Apresiasi PP Kesehatan, Peneliti Anggap Sikap Pemerintah Lebih Tegas Soal Pengendalian Rokok