Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) beserta puluhan asosiasi lintas sektor mengeluhkan dampak penerapan PP Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik pada industri hasil tembakau (IHT) dan sektor-sektor terkait. Mereka menganggap aturan ini dapat mengancam kestabilan berbagai sektor yang bergantung pada IHT, mulai dari pertanian tembakau, ritel, UMKM, hingga industri kreatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Umum Apindo, Franky Sibarani menyebut industri hasil tembakau akan merasakan dampak paling besar apabila PP ini diterapkan. Bahkan menurutnya, dampak penerapan aturan ini bakal lebih besar dibandingkan saat Pandemi Covid-19. “Kalau pas Covid-19 pendapatan kita turun, tapi di berbagai perusahaan mungkin masih bisa mengatur sheet-nya, atau mengatur dengan bekerja dari rumah. Pendapatan memang berkurang, ada juga PHK, tapi kalau ini tidak. Industrinya yang dihentikan," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asosiasi Lintas Sektor juga menyoroti proses pembuatan kebijakan yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan dan dampak ekonomi yang bisa mengganggu kestabilan perekonomian. “Petani tembakau menggantungkan hidupnya pada industri ini. Peraturan yang tida memperhitungkan keberlanjutan sektor pertanian akan memukul keras para petani beserta yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian lokal," ujar Ketua Umum Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, Henry Nayoan.
Dalam konferensi tersebut, Apindo bersama 20 asosiasi lintas sektor lainnya menolak pasal-pasal dalam PP Kesehatan dan RPMK yang dikhawatirkan akan memberikan dampak detruktif pada industri hasil tembakau. Ketentuan yang dimaksud tersebut berkaitan dengan standarisasi kemasan polos yang menghilangkan identitas merek produk tembakau, pemberlakuan batas tar dan dikotin pada produk tembakau, serta pemberlakuan larangan zonasi penjualan produk termbakau dalam radius tertentu.
“Kami tidak menolak regulasi, tetapi regulasi ini harus disusun dan diterapkan secara adil dan berimbang, mengingat perkembangan perekonomian terkini serta kompleksitas posisi industri hasil tembakau dalam menopang ekonomi nasional”, tutup Franky.