Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Obat keras adalah salah satu dari tujuh kategori obat yang beredar di pasaran. Sesuai dengan namanya, jenis obat ini harus diberikan berdasarkan resep doket. Anjuran minumnya pun lebih ketat dibandingkan kategori obat lainnya. Oleh sebab itu, agar tidak salah kaprah, penting mengetahui kategori obat yang satu ini.
Dalam pelayanan kesehatan, obat adalah unsur yang penting karena fungsinya sebagai penyembuh penyakit. Akan tetapi, obat juga bisa melahirkan kerugian bagi kesehatan bila konsumsi tanpa memperhatikan dosis dan aturan pakai, baik secara langsung maupun dalam jangka waktu lama. Terlebih saat ini, tren membeli atau memilih obat secara mandiri terhadap gejala penyakit ringan mulai dari pusing, demam, nyeri, batuk, pilek, hingga diare, telah menghinggapi masyarakat
Pemahaman akan kategori obat pun menjadi kebutuhan penting dewasa ini supaya tidak salah mengonsumsi obat. Salah satu jenis obat yang seringkali dijumpai adalah kategori obat keras. Melansir kesehatan.jogjakota.go.id, obat keras adalah obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter.
Apakah Obat Keras Itu?
Sementara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 02396/A/SK/VIII/1986, obat keras memiliki pengertian yaitu:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
2. Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral.
3. Semua obat baru, terkecuali apabila oleh Departemen Kesehatan telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia. Contoh: Andrenalinum, Antibiotik, Antihistaminika, dan lain-lain
Melansir onlinelearning.uhamka.ac.id, obat keras memiliki logo lingkaran dengan warna merah. Selain itu, pada bagian garis tepinya bewarna hitam dengan huruf K di bagian tengahnya yang menyentuh garis tepi. Obat keras dibungkus sedemikian rupa dan digunakan dengan cara suntikan atau cara pemakaian lain dengan jalan merobek jaringan.
Dikutip dari repository.unpas.ac.id, golongan obat keras juga dikenal dengan sebutan obat daftar G (dari kata gevaarlijk yang berarti berbahaya). Hal inilah yang membuat obat keras hanya dapat ditebus di apotek atas dasar resep dokter. Penggunaan yang tidak tepat dari obat golongan ini berisiko cukup tinggi bagi kesehatan.
NAOMY A. NUGRAHENI
Baca: Pandu Riono: Ivermectin Obat Keras tapi Dibagi-bagi Kayak Permen oleh Pejabat
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.