Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Beda Cara Transplantasi Ginjal dari Orang yang Masih Hidup dan Sudah Meninggal

Simak prosedur transplantasi ginjal dari donor yang masih hidup dan sudah meninggal, apa bedanya?

13 Januari 2023 | 10.37 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi ginjal. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Prosedur transplantasi atau lebih dikenal istilah cangkok merupakan tindakan pemindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ, baik dari suatu bagian tubuh makhluk hidup ke bagian tubuh lain dalam satu orang maupun antarorang. Jaringan atau organ yang dipindah tersebut nantinya akan berfungsi menggantikan jaringan atau organ asal yang telah rusak atau tidak berfungsi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua tim transplantasi ginjal Siloam Hospitals ASRI, Prof. Dr. dr. Endang Susalit, Sp.PD, KGEH, mengatakan ginjal dari donor hidup bisa langsung dipindahkan sesuai prosedur pada penerima karena keduanya berada di dalam satu rumah sakit selama tindakan transplantasi berlangsung. Sementara itu, ginjal dari donor kadaver atau orang yang baru saja mati dan menyumbangkan organ atau jaringan umumnya dipindahkan dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain dan dengan teknologi ginjal dimungkinkan tetap dapat digunakan penerima.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau perpindahan dari mulai donor sampai ditanamnya enggak lama, hanya sekitar 6-8 jam, maksimal 24 jam. Semakin cepat dipindah semakin baik. Hanya waktu pindahnya (beda dengan donor hidup)," katanya.

Endang menjelaskan donor kadaver biasanya pasien yang sudah didiagnosis mati otak namun jantungnya masih bekerja dengan kondisi organ tubuh baik seperti ginjal atau hati.

"Biasanya orang-orang yang mengalami trauma kecelakaan di otaknya," tuturnya.

Metode laparoskopi
Selain itu, bisa juga orang yang jantungnya sudah berhenti. Pada kondisi ini, tindakan transplantasi ginjal harus cepat dilakukan. Pemerintah telah mengatur tentang transplantasi organ dan jaringan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 37 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2020. Selain itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 13 Tahun 2019 tentang transplantasi organ juga bertujuan untuk mendukung kegiatan transplantasi di Indonesia.

Endang mengatakan saat ini di Indonesia sudah diterapkan metode pemeriksaan persiapan operasi dan obat imunosupresan terbaru sehingga mengurangi angka rejeksi. Teknik operasi terbaru yang sama dengan di luar negeri pun sudah diterapkan sehingga keberhasilan harapan hidup donor dan pasien tidak berbeda dengan hasil di luar negeri.

Dia mencontohkan dulu teknik pengambilan ginjal donor dilakukan dengan cara nefrektomi terbuka, sekarang dengan metode laparoskopi yang sangat bermanfaat bagi pendonor. Khusus untuk donor hidup, lebih disarankan donor dari anggota keluarga karena risiko penolakannya lebih kecil, di samping lebih lama waktu untuk mendapatkan dari orang yang meninggal dan mendonorkan ginjalnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus