Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Banyak orang yang merasa tidak puas dengan bentuk alis mata yang dimilikinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Entah itu karena terlalu tipis atau terlalu tebal sehingga terlihat berantakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alis yang tipis dapat diatasi dengan pensil alis. Namun, bagaimana dengan alis mata yang banyak dan tebal? Sebagian orang memilih untuk mencukur atau mencabut alis agar terlihat lebih rapi.
Kendati demikian, muncul perdebatan di kalangan muslim. Sebab ajaran agama Islam melarang umatnya untuk mencukur bahkan mencabuti alis mata.
Para ulama berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tindakan mengubah ciptaan Allah. Seperti yang disebutkan Ustadz M Abduh Tuasikal pada kanal YouTube Rumaysho TV, orang yang mencukur alis akan jauh dari rahmat Allah.
Berbeda dengan pendapat di atas, Buya Yahya mengatakan bahwa mencukur alis mata boleh-boleh saja, asal tidak mencabutnya.
Terlebih bagi seseorang yang alisnya tumbuh melebihi batasnya. Akan tetapi, ia menkankan bahwa pencukuran tersebut mesti punya niat yang lurus. Akan menjadi haram apabila niatnya untuk menarik perhatian seseorang yang bukan mahramnya.
Hal itu senada dengan artikel Halal MUI, bahwa mencukur alis mata diperbolehkan untuk hal yang mendesak. Contohnya seperti keperluan pengobatan. Apabila tidak ada kebutuhan mendesak dan hanya sekadar tidak puas dengan penampilan, maka hal itu bisa dikatakan sebagai perbuatan kurang bersyukur dengan karunia Allah yang Maha Mengetahui dan Maha Sempurna.
Berikut ini contoh potongan ayat Al-Qur’an yang mengingatkan agar manusia tidak mengikuti tipu daya setan untuk mengubah-ubah ciptaan Allah, termasuk karunia alis mata: “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa, 4: 119)
VIOLA NADA HAFILDA