Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Cara Mudah Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan Tetap Aktif

Status kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan bisa berubah jadi non aktif, maka peserta perlu memeriksa status secara rutin.

21 Desember 2024 | 11.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan status kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menjadi non-aktif bisa terjadi jika peserta memiliki tunggakan iuran bulanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Untuk diketahui, apabila status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non- aktif, peserta tidak dapat melakukan klaim manfaat di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) hingga fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karena itu, peserta perlu memeriksa status secara rutin demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut cara mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak.

Cara cek BPJS Kesehatan aktif via Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 adalah layanan informasi melalui sambungan telepon. Peserta akan mendapatkan layanan informasi melalui mesin penjawab voice interactive JKN (Vika) yang akan memberikan sejumlah menu bantuan. 

Berikut langkah-langkah untuk mengakses layanan Care Center 165:

  • Hubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan melalui telepon ke nomor 165.
  • Ketuk angka 1 untuk terhubung dengan Vika.
  • Pilih layanan status kepesertaan.
  • Ketikkan nomor peserta BPJS Kesehatan (noka) atau nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.
  • Lalu, Vika akan memberikan informasi seputar status keaktifan peserta program JKN-KIS. 

Adapun cara lainnya, layanan Care Center 165 juga dapat diakses melalui laman resmi BPJS Kesehatan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi laman bpjs-kesehatan.go.id.
  • Tekan ikon melayang dengan ikon headset dan tertulis angka 165.
  • Masukkan NIK, nama, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.
  • Centang kolom persetujuan terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Tekan tombol "Mulai Panggilan".
  • Sampaikan keinginan untuk menerima informasi terkait status kepesertaan program JKN-KIS. 

Cara cek BPJS Kesehatan aktif via Pandawa

Peserta juga dapat memanfaatkan saluran komunikasi Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau Pandawa untuk meminta informasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut tata cara melakukannya:

  • Kirim pesan ke nomor 081-18-165-165 pada hari kerja (Senin-Jumat) pada pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
  • Tunggu balasan, lalu pilih menu "Informasi".
  • Pada pilihan menu, tekan tombol "Cek Status Kepesertaan", lalu klik "Kirim".
  • Masukkan NIK atau noka, lalu kirim.
  • Selanjutnya, ketikkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal, misalnya 1993-08-21.
  • Kemudian, sistem Pandawa akan menampilkan nama, jenis, dan status peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan. 

Cara cek BPJS Kesehatan aktif via aplikasi Mobile JKN

Terakhir, peserta dapat memeriksa keaktifan program JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Mobile JKN
  • Tekan tombol "Daftar".
  • Lengkapi formulir pendaftaran akun meliputi NIK, nama, dan tanggal lahir.
  • Masukkan kode captcha, lalu klik "Verifikasi Data".
  • Isi nomor ponsel aktif, lalu ketuk "Kirim Kode Verifikasi".
  • Centang kolom persetujuan syarat dan ketentuan, lalu tekan tombol "Selanjutnya".
  • Pada halaman verifikasi, masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
  • Selanjutnya, tekan tombol "Registrasi" dan peserta akan diarahkan ke halaman beranda.
  • Pilih menu "Info Peserta".
  • Kemudian, sistem akan menampilkan kepesertaan program JKN-KIS BPJS Kesehatan. 

Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus