Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Cara Skrining BPJS Kesehatan Gratis secara Online

BPJS Kesehatan mengimbau peserta program JKN-KIS mengikuti skrining riwayat kesehatan sekali dalam setahun. Bagaimana cara skrining BPJS Kesehatan?

25 Oktober 2024 | 14.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mengimbau peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berusia 15 tahun ke atas untuk melakukan pemeriksaan atau skrining riwayat kesehatan. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam situs resmi BPJS Kesehatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi peserta JKN usia lebih dari sama dengan 15 tahun diharapkan melakukan skrining riwayat kesehatan,” seperti dikutip Tempo, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Lantas, bagaimana cara skrining riwayat kesehatan gratis dengan BPJS Kesehatan? 

Cara Skrining BPJS Kesehatan Gratis

1. Lewat Website BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah untuk melakukan skrining riwayat kesehatan melalui laman resmi BPJS Kesehatan:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

-   Akses situs webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining/index.html.

-   Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor peserta BPJS Kesehatan (noka).

-   Pilih tanggal lahir.

-   Masukkan kode captcha yang muncul di layar, lalu tekan tombol Cari Peserta.

-   Selanjutnya, layar akan menampilkan formulir persetujuan skrining riwayat kesehatan.

-   Tekan tombol Setuju, lalu isi data diri dan informasi lainnya sesuai dengan petunjuk. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, mengatakan bahwa skrining riwayat kesehatan dianjurkan untuk diikuti sekali dalam setiap tahun. Dia menyebutkan, skrining tersebut dirancang untuk mengidentifikasi empat risiko kesehatan yang sering ditemui di tengah masyarakat, yaitu hipertensi, jantung koroner, diabetes mellitus, dan ginjal kronik. 

“Setelah melakukan skrining, hasilnya akan langsung ditampilkan (di layar), yang memungkinkan peserta untuk segera mengetahui status kesehatannya,” kata Pupung di Sorong, Papua Barat, Rabu, 31 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara. 

Dia menjelaskan, jika skrining menunjukkan hasil diagnosis yang rendah, maka peserta hanya perlu menjaga pola hidup. Sebaliknya, apabila diagnosis menampilkan risiko sedang atau lebih dari normal, peserta harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk penanganan lebih lanjut. 

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan baik supaya dapat melakukan pencegahan secara efektif dan menjaga kesehatan dengan lebih baik,” ucap Pupung. 

2. Lewat Aplikasi Mobile JKN

Selain melalui situs web, peserta program JKN-KIS juga dapat melakukan skrining riwayat kesehatan di aplikasi Mobile JKN. Berikut tata caranya:

-   Masuk ke akun (login) aplikasi Mobile JKN.

-   Pada halaman beranda, tekan Menu Lainnya.

-   Selanjutnya, tekan opsi Skrining Riwayat Kesehatan.

-   Pilih peserta BPJS Kesehatan.

-   Tekan tombol persetujuan skrining riwayat kesehatan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. 

Aturan Skrining BPJS Kesehatan

Skrining riwayat kesehatan dianjurkan untuk diikuti  peserta BPJS Kesehatan sekali dalam setiap tahun. 

Skrining tersebut dirancang untuk mengidentifikasi empat risiko kesehatan yang sering ditemui di tengah masyarakat, yaitu hipertensi, jantung koroner, diabetes melitus, hingga ginjal kronik. 

Mengutip Antara, setelah melakukan skrining, hasilnya akan langsung ditampilkan di layar, yang memungkinkan peserta untuk segera mengetahui status kesehatannya. 

Apabila skrining menunjukkan hasil diagnosis yang rendah, maka peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menjaga pola hidup. 

Sebaliknya, apabila diagnosis menampilkan risiko sedang atau lebih dari normal, peserta harus mendapatkan perawatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk penanganan lebih lanjut.   

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus