Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) telah resmi menjadi sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna, Kamis, 30 Juni 2022. Salah satu yang diupayakan oleh RUU KIA ini adalah cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selama cuti, pekerja perempuan tidak bisa diberhentikan dan perusahaan wajib membayarkan gajinya selama 3 bulan pertama 100 persen dan 3 bulan berikutnya dibolehkan hanya 75 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain cuti untuk ibu, DPR juga mengusulkan memberikan cuti ayah selama 40 hari sebagai pendamping istri. Selain itu, terdapat juga aturan tentang penyediaan fasilitas tempat penitipan anak di tempat bekerja. Hadirnya RUU KIA ini menjadi upaya juga dalam mengatasi bayi stunting di Indonesia.
“Lewat RUU ini, kami ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi,” ujar Ketua DPR Puan Maharani dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan seusai melahirkan
Hak cuti melahirkan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, bahwa pekerja perempuan berhak atas cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 bulan dan setelah melahirkan selama 1,5 bulan. Total cuti melahirkan secara keseluruhan bagi pekerja perempuan adalah tiga bulan.
Cuti melahirkan untuk waktu yang sama juga berlaku bagi perempuan pekerja yang melahirkan prematur. Namun ketentuan ini kerap tidak diterapkan. Bahkan, terdapat perusahaan yang memberikan cuti hanya selama 1-2 pekan sebelum kelahiran dan setelah kelahiran selama satu bulan.
Ilustrasi ibu dan bayi. Unsplash.com/Sharon Muccutcheon
Alasan Cuti Enam Bulan
Berbagai kalangan menyambut baik usul DPR tentang RUU KIA ini. Tanggapan ini pun sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai oleh DPR bagi para pekerja. Tujuan usul cuti enam bulan itu adalah:
- Menjaga Kesehatan ibu
Mengutip Psychology Today, semakin singkat durasi cuti melahirkan, ibu akan memiliki kemungkinan besar mengalami depresi setelah melahirkan. Perpanjangan cuti melahirkan dapat menjaga kestabilan kesehatan mental dan memberikan waktu istirahat yang cukup agar kesehatan ibu stabil. Istirahat yang cukup ini juga bisa meningkatkan produktivitas bekerja.
- Memperoleh Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif
ASI eksklusif mengandung berbagai manfaat, baik untuk ibu maupun anak. Menurut WebMD, bayi yang memperoleh ASI eksklusif akan memiliki daya tahan yang kuat dengan berbagai antibodi. Selain bermanfaat untuk anak, ASI juga bermanfaat untuk ibu. ASI dapat mencegah kanker payudara dan ovarium.
- Bayi Dapat Lahir Sehat
Tujuan lain dari usul cuti melahirkan 6 bulan adalah agar Ibu lebih mungkin memiliki bayi yang bobotnya lebih berat, menurunkan kemungkinan bayi lahir prematur, dan menurunkan kemungkinan bayi sakit bahkan meninggal. Selain itu, keberhasilan vaksin anak juga dapat meningkat karena adanya cuti melahirkan.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca juga: