Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi
mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis, 30 Juni 2022.
"Apakah Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak dapat disetujui menjadi usul DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna, yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh peserta sidang paripurna, Kamis, 30 Juni 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut RUU KIA akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Dalam RUU KIA ini, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan. Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. RUU KIA pun menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia.
“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” ujar Ketua DPR Puan lewat keterangan tertulis, Kamis, 30 Juni 2022.
DEWI NURITA
Baca: Serikat Pekerja Anggap Cuti Melahirkan 6 Bulan Langkah Maju dan Berperikemanusiaan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini