Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kopi dan teh merupakan minuman paling populer dan digemari di seluruh dunia. Bagi sebagian orang, mengonsumsi kedua jenis minuman ini bisa jadi ritual wajib harian, termasuk saat berbuka puasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun minum kopi dan teh saat berbuka diperbolehkan, dengan catatan harus diminum dengan frekuensi yang tepat agar tidak menimbulkan risiko masalah kesehatan atau mengganggu puasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Ahli gizi dari RS Cipto Mangunkusumo Kencana Fitri Hudayani, mengatakan mengonsumsi teh atau kopi diperbolehkan selama ibadah bulan Ramadan namun ada aturan frekuensinya agar tidak mengganggu puasa.
“Konsumsi teh dan kopi harus dikonsumsi secukupnya, misalnya hanya satu gelas untuk teh dan satu cangkir untuk kopi per hari nya, selebihnya dianjurkan minum air putih,” ujar Fitri dilansir dari Antara, Jumat, 15 Maret 2024.
Menurut Fitri, mengonsumsi teh dan kopi sudah menjadi kebiasaan minum masyarakat Indonesia pada umumnya. Biasanya teh juga merupakan suatu kebiasaan yang diminum untuk membatalkan puasa.
Dalam hal ini, Fitri menyebut, lebih aman untuk digunakan sebagai pembatal puasa bagi penderita asam lambung, dibandingkan kopi yang memiliki tingkat keasaman yang bisa mengganggu orang dengan lambung sensitif. Oleh karena itu, dianjurkan untuk minum kopi setelah perut terisi alias berbuka puasa.
“Teh sejauh ini lebih aman untuk penderita penyakit lambung berbeda dengan kopi yang memiliki tingkat keasaman yang dapat mengganggu pada orang sensitif lambungnya,” ujarnya.
Kendati minuman ini bersifat diuretik atau merangsang buang air kecil, namun teh dan kopi tidak menimbulkan rasa haus yang berlebihan.
Selain itu, pembatasan konsumsi teh dan kopi juga bertujuan untuk meminimalisir konsumsi gula berlebihan, lantaran minuman berkafein seringkali ditambahkan gula atau susu baik full cream maupun susu rendah lemak.