Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menerbitkan pedoman mitigasi risiko kesehatan dari dampak buruk senyawa Etilen Oksida (EtO) pada produk pangan di Indonesia. Dilansir dari keterangan tertulis Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI di Jakarta, Kamis 27 April 2023, pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 sebagai langkah antisipasi mencegah terjadinya efek samping EtO yang membahayakan kesehatan konsumen. Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI Noorman Effendi yang dikonfirmasi di Jakarta mengatakan pedoman tersebut merupakan langkah kehati-hatian pemerintah menyusul penarikan produk mi instan merek Indomie Ayam Spesial produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk di Kota Taipei, Taiwan, per 24 April 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan otoritas kesehatan di Taiwan disebabkan larangan penggunaan EtO pada pangan di negara setempat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dampak buruk yang muncul tergantung pada seberapa tinggi paparan EtO pada tubuh. Paparan Etilen Oksida dalam beberapa kasus bisa memicu kondisi berat seperti limfoma, leukimia, kanker perut.
Dalam rilis tersebut dijelaskan, metode analisis yang digunakan oleh Taiwan FDA adalah penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Oleh karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.
Sementara ketentuan aman di Indonesia diatur dalam Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm berdasarkan standar internasional yang diatur Codex Alimentarius Commission (CAC). Selain itu, BPOM juga melakukan sosialisasi dan pelatihan secara berkala kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan termasuk eksportir ke Taiwan, terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor.
BPOM mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA). BPOM memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang.
Upaya yang dilakukan di antaranya menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor. Produsen juga perlu memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO.
Caranya, dengan memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode nonfumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan, meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.
BPOM juga mendorong produsen melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM. BPOM telah melakukan audit investigasi sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan otoritas kesehatan Kota Taipei. BPOM memastikan, pihak industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan.
Pilihan Editor: BPOM Nyatakan Indomie Ayam Spesial Aman Dikonsumsi
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.