Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Ketahui Bentuk atau Sediaan Obat: Dari Obat Sirup hingga Tablet

Berdasarkan bentuk atau sediaan, obat memiliki ragam jenis: obat tablet, kapsul, obat bubuk, salep, obat tetes, hingga obat cair atau obat sirup.

24 Oktober 2022 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi obat batuk sirup. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Geger obat sirup untuk batuk anak-anak mengandung Etilen Glikol yang berbahaya, maka menjadi penting juga dicermati obat memiliki ragam perbedaan berdasarkan fungsinya hingga bentuknya.

Mulai dari obat sakit maag, obat pusing kepala, hingga obat diare. Namun, selain dibedakan berdasarkan fungsinya, obat dapat pula dibedakan berdasarkan bentuknya.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari situs resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, perbedaan bentuk obat, seperti tablet, kapsul, hingga obat cair buat anak seperti obat sirup biasanya bergantung pada zat atau bahan yang digunakan. Sebab, terdapat zat yang lebih stabil apabila dibuat menjadi tablet, tetapi ada pula yang lebih stabil dengan bentuk cair dan sebaliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemahaman terhadap bentuk obat ini tidak hanya penting bagi petugas kesehatan, tetapi juga masyarakat awam agar mengetahui kegunaan dan perbedaan obat yang dikonsumsi. 

6 Jenis Obat Berdasarkan Bentuk atau Sediaan

  • Tablet

Tablet merupakan salah satu bentuk obat yang paling umum ditemukan. Biasanya berbentuk bulat dengan garis di bagian tengahnya agar lebih mudah untuk dibagi menjadi dua.  

Dikutip dari laman Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, obat tablet biasanya merupakan zat atau bubuk yang dikompresi menjadi satu. Obat ini biasanya memiliki banyak varian, seperti obat tablet kunyah, tablet larut, dan tablet hisap. 

  • Kapsul

Kapsul merupakan bentuk obat populer lainnya. Obat ini biasanya berisikan bahan aktif obat yang telah dihaluskan dan dilindungi dengan cangkang keras atau gel lunak terbuat dari gelatin. Fungsi utama dari kulit ini adalah memastikan obat bereaksi tepat atau sesudah tercerna di saluran pencernaan. 

  • Emulsi

Secara bahasa, emulsi berarti cairan yang terbentuk dari campuran dua zat. Ciri utama dari obat berbentuk emulsi biasanya memiliki tekstur kental layaknya getah. Saat ini, banyak obat memiliki bentuk emulsi dengan berbagai pilihan rasa yang biasa digunakan sebagai suplemen atau vitamin makanan. 

  • Obat Tetes

Sesuai namanya, obat ini digunakan dengan cara diteteskan baik untuk keperluan pengobatan dalam maupun luar. Salah satu contoh populer dari jenis obat ini adalah obat tetes mata. Selain untuk mata, obat tetes juga tersedia untuk mulut, telinga, hidung, dan obat tetes dalam.

  • Salep

Berbentuk setengah padat dan setengah cair layaknya gel, obat salep biasanya ditujukan untuk pengobatan bagian luar tubuh, seperti kulit.

  • Obat Cair

Obat cair merupakan sediaan obat dengan berbagai zat kimia terlarut dan biasa dikonsumsi secara oral atau melalui mulut. Beberapa jenis obat cair adalah sirop, larutan, dan emulsi. 

Namun, belakangan ini, berdasarkan laporan Tempo, Kementerian Kesehatan melarang apotek untuk menjual obat berbentuk cair atau obat sirup karena diduga menjadi salah satu penyebab lonjakan angka gagal ginjal akut pada anak-anak di Indonesia. 

Dalam hal ini, penyebab gagal ginjal akut bukan dari bentuk obatnya, tetapi sebab adanya kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang diduga mencemari sejumlah merek obat sirup, seperti Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, dan Unibebi Demam Drops. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca juga : BPOM Catat 133 Obat Sirup Tidak Mengandung EG dan DEG, Aman Sepanjang Sesuai Aturan

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus