Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Ketahui Pertolongan Pertama kepada Penderita Bronkitis

Penyakit bronkitis bisa kambuh dalam suatu waktu. Ketahui bagaimana pertolongan pertama kepada penderita bronkitis.

30 Juli 2021 | 21.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi wanita batuk. Freepik.com/Jcomp

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyakit bronkitis adalah infeksi pada saluran bronkus yang berfungsi seperti pipa aliran udara. Gejala umum bronkitis adalah batuk berdahak dengan lendir yang pekat dan berwarna kuning, hijau, sampai abu-abu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantaran dipicu oleh virus, peradangan pada saluran bronkus yang masih dalam level ringan bisa pulih dengan sendirinya asalkan daya tahan tubuh tetap terjaga. Namun jika kondisinya kian memburuk maka dapat merembet pada sakit tenggorokan, mengi, dan hidung tersumbat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut tanda kondisi bronkitis mulai naik ke tingkat lanjut:

  • Batuk disertai sakit dada
    Jika batuk disertai dahak berwarna kuning, hijau, atau abu-abu, maka itu pertanda telah terjadi infeksi. Adapun sakit pada dada ini biasanya terasa di belakang tulang dada bersamaan dengan batuk.
  • Sesak napas
  • Demam

Ilustrasi paru-paru. Wikipedia

Cara memberikan pertolongan pertama kepada penderita bronkitis:

  • Memastikan jalan napas terbuka dengan memberikan oksigen dan menjaga saturasi di atas 92 persen.
  • Pakai masker supaya percik liur penderita bronkitis tidak menular kepada orang lain
  • Pasien dalam posisi nyaman. Biasanya dalam posisi duduk tegak atau tidur miring
  • Pergi ke dokter untuk penanganan lanjutan

VALMAI ALZENA KARLA | HEALTHLINE | LIFEPACK

Baca juga:

Negatif Corona Tapi Kena Bronkitis, Dokter Tirta: Obat? Gak Ada

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus