Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, BPJS Kesehatan dibuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konsep BPJS Kesehatan mirip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Artinya, setiap peserta memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya, tanpa memandang besaran iuran yang telah dibayarkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Program ini tidak hanya mencakup pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga berbagai pemeriksaan kesehatan dan alat bantu medis tertentu.
Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Program ini memungkinkan peserta mendapatkan biaya perawatan secara gratis, termasuk untuk penyakit-penyakit tertentu yang memerlukan penanganan medis intensif.
Dilansir dari laman Rumah Sakit Ciputra, berikut adalah beberapa jenis penyakit dan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Diabetes mellitus
- Hipertensi (tekanan darah tinggi)
- Penyakit jantung
- Asma
- Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
- Epilepsi
- Skizofrenia
- Stroke
- Lupus Eritematosus
- HIV/AIDS
- Tuberkulosis (TB)
- Kanker serviks (leher rahim)
- Kanker payudara
- Pemeriksaan gula darah
- Pemeriksaan IVA dan Pap Smear
- Pemeriksaan kehamilan (Antenatal Care)
- Alat bantu seperti kacamata, alat bantu dengar, kaki dan tangan palsu, korset tulang belakang, penyangga leher, hingga kruk, sesuai rekam medis tertentu.
Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski cakupan BPJS Kesehatan sangat luas, ada beberapa layanan yang tidak ditanggung. Berikut adalah layanan kesehatan dan penyakit yang tidak masuk dalam jaminan BPJS:
- Perawatan estetika seperti behel atau orthodonti
- Gangguan kesehatan akibat kesengajaan atau aktivitas berbahaya
- Pengobatan alternatif seperti akupunktur nonmedis, shin she, atau chiropractic
- Infertilitas
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Penyakit akibat kecelakaan kerja yang dijamin dalam program khusus lainnya
- Penggunaan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat
- Percobaan medis atau terapi eksperimental
- BPJS Kesehatan juga tidak mencakup beberapa kebutuhan seperti alat kontrasepsi, kosmetik, susu, makanan bayi, serta pelayanan kesehatan saat bencana atau wabah pada masa tanggap darurat.
Pilihan Editor: Cara Mendaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan