Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Layanan Kesehatan dan Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski cakupan BPJS Kesehatan sangat luas, ada beberapa layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung.

1 Januari 2025 | 07.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta. Dok. BPJS Kesehatan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah, BPJS Kesehatan dibuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Konsep BPJS Kesehatan mirip asuransi sosial dan prinsip ekuitas. Artinya, setiap peserta memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya, tanpa memandang besaran iuran yang telah dibayarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Program ini tidak hanya mencakup pelayanan kesehatan dasar, tetapi juga berbagai pemeriksaan kesehatan dan alat bantu medis tertentu.

Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Program ini memungkinkan peserta mendapatkan biaya perawatan secara gratis, termasuk untuk penyakit-penyakit tertentu yang memerlukan penanganan medis intensif.

Dilansir dari laman Rumah Sakit Ciputra, berikut adalah beberapa jenis penyakit dan layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  • Diabetes mellitus
  • Hipertensi (tekanan darah tinggi)
  • Penyakit jantung
  • Asma
  • Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK)
  • Epilepsi
  • Skizofrenia
  • Stroke
  • Lupus Eritematosus
  • HIV/AIDS
  • Tuberkulosis (TB)
  • Kanker serviks (leher rahim)
  • Kanker payudara
  • Pemeriksaan gula darah
  • Pemeriksaan IVA dan Pap Smear
  • Pemeriksaan kehamilan (Antenatal Care)
  • Alat bantu seperti kacamata, alat bantu dengar, kaki dan tangan palsu, korset tulang belakang, penyangga leher, hingga kruk, sesuai rekam medis tertentu.

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski cakupan BPJS Kesehatan sangat luas, ada beberapa layanan yang tidak ditanggung. Berikut adalah layanan kesehatan dan penyakit yang tidak masuk dalam jaminan BPJS:

  • Perawatan estetika seperti behel atau orthodonti
  • Gangguan kesehatan akibat kesengajaan atau aktivitas berbahaya
  • Pengobatan alternatif seperti akupunktur nonmedis, shin she, atau chiropractic
  • Infertilitas
  • Pelayanan kesehatan di luar negeri
  • Penyakit akibat kecelakaan kerja yang dijamin dalam program khusus lainnya
  • Penggunaan fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali dalam keadaan darurat
  • Percobaan medis atau terapi eksperimental
  • BPJS Kesehatan juga tidak mencakup beberapa kebutuhan seperti alat kontrasepsi, kosmetik, susu, makanan bayi, serta pelayanan kesehatan saat bencana atau wabah pada masa tanggap darurat.

Pilihan Editor: Cara Mendaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus