Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Pernikahan Adat Turun Ranjang Masyarakat Betawi Sudah Ditinggalkan?

Pernikahan adat turun ranjang dalam masyarakat Betawi memiliki tata cara dan persyaratan khusus.

27 Juli 2021 | 20.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Budaya di Indonesia sangat beragam, sampai memasuki ranah pernikahan. Pernikahan adat merupakan bentuk kebiasaan yang sudah diikuti oleh sekelompok masyarakat setempat turun temurun yang menentukan pelaksanaan pernikahan baik secara seremonial maupun ritual. Pada suku Betawi, mereka memiliki pernikahan turun ranjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Abdul Chaer dalam bukunya bertajuk “Folklor Betawi: Kebudayaan dan Kehidupan Orang Betawi”, ia menyatakan bahwa bagi masyarakat Betawi, pernikahan merupakan bersatunya dua insan perempuan dan laki-laki dalam ikatan yang sah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernikahan turun ranjang merupakan bentuk pernikahan jika salah satu dari dua insan yang menikah meninggal, maka akan digantikan dengan ipar yaitu adik dari istri atau suami pasangan tersebut.  Pernikahan ini dahulu ada karena semata-mata untuk menjaga kelangsungan rumah tangga keluarga, supaya tidak jatuh ke pihak keluarga lain. Serta, upaya mencegah zina dengan orang lain. 

Pernikahan dilakukan dengan tata cara adat Betawi. Namun sebelum itu, jika pihak perempuan ditinggal suaminya, maka harus menunggu masa iddah selesai. Setelah masa iddah selesai, mempelai dapat melangsungkan pernikahan sesuai dengan adat Betawi.

Berdasarkan Abdul Chaer, pernikahan dengan tata cara adat Betawi terdapat sembilan tahap. Pertama, ngeledengin atau melihat-lihat. Tahap ini untuk melihat calon mempelai perempuan sudah dimiliki seseorang atau belum. Kedua, main atau silaturahmi. Tahap ini pihak laki-laki berkunjung ke rumah keluarga pihak perempuan untuk berkenalan. Jika pihak keluarga menyetujui, maka lanjut ke tahap lamaran. 

Tahap ketiga ini merupakan tahap lamaran. Tahap ini keluarga pihak laki-laki secara resmi menyatakan maksud dan tujuan kepada keluarga pihak perempuan. Keempat, kemudian jika sudah disetujui pihak perempuan, keluarga laki-laki datang ke pihak perempuan untuk melakukan tunangan dengan membawa tande putus. Kelima, melakukan perawatan kepada calon pengantin selama sepuluh hari sebelum akad nikah. Tahap ini bernama Piare Calon None Penganten. Kemudian, keenam, sehari sebelum menikah, pengantin perempuan melakukan mandi kembang.

Tahap ketujuh, sebagai malem mangkat. Pada waktu ini, keluarga pihak laki-laki mempersiapkan kebutuhan seserahan untuk keesokan harinya dibawa ke keluarga pihak perempuan. Kedelapan, tahap ngerudat atau duduk nikahnya. Tahap ini, kedua mempelai melakukan akad nikah. Kesembilan, tahap pulang tiga hari, yaitu setelah tiga hari menginap di rumah pengantin perempuan, pengantin dibawa ke rumah pihak laki-laki.

Pernikahan adat turun ranjang masyarakat Betawi sudah berlaku sejak berabad-abad yang lalu. Namun dengan berjalannya waktu, adat ini sudah mulai ditinggalkan karena tidak sesuai dengan keadaan zaman sekarang. 

JACINDA NUURUN ADDUNYAA 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus