SERANGAN kanker tak usah membuat Anda bangkrut untuk menutup ongkos pengobatan. Sekarang sudah ada asuransi kanker. Main bisnis asuransi kanker baru sejak Desember 1983, PT Asuransi Parolamas yang beralamatkan Jalan Cokroaminoto, Jakarta, sudah menjual sekitar 1.000 polis. Sejak saat itu, perusahaan ini semakin sering disebut. Terakhir, dia mensponsori seminar sehari tentang cara-cara menghadapi kanker secara rasional, di gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Sabtu pekan lalu. Yang membuat orang tertarik dengan asuransi ini tentu saja kecemasan akan besarnya biaya yang menjadi penderitaan lain bagi korban. Ini terlihat dan pengakuan T.D. Hafas, bekas pemimpin redaksi harian Nusantara yang sekarang bergerak dalam bisnis asuransi. "Wah, kalau kena kanker 'kan bisa jual rumah segala," ucapnya Karena itu, begitu mendengar ada asuransi kanker, dia segera membayar polis bagi 35 pegawai perusahaannya. Perusahaan asuransi kanker yang pertama di Indonesia itu bergerak dengan kerja sama dengan American Family Life Assurance Company (AFLAC) yang berdiri sejak 1955. Bekas Menteri P dan K, Syarif Thayeb, yang duduk sebagai presiden direktur Parolamas, kelihatannya akan menjadi jaminan. Tetapi daya pikat perusahaan itu justru terletak pada pengetahuan yang beredar di masyarakat. "Penerangan dan penulisan di media massa tentang bahaya kanker dan penderitaan serta mahalnya pengobatan penyakit ini membantu kami memasarkan polis," ucap Salamat Sinaga, 43, manajer divisi kanker dari PT Asuransi Parolamas. Sasarannya tampaknya adalah masyarakat golongan menengah. Ini terbaca dari tingginya premi. Satu unit polis untuk satu keluarga Rp 26.685 per tahun. Berapa saja jumlah anak yang ditanggung akan ditutup oleh perusahaan itu. Begitu pun kalau lebih dari satu orang anggota keluarga yang kena kanker. Kalau hanya untuk satu orang Rp 12.335 per tahun. Besarnya standar santunan untuk satu unit adalah Rp 20.000 per hari. Dengan batas maksimum pengobatan hanya 75 hari opname. Andai kata pemegang polis meninggal dunia, pihak ahli waris masih akan mendapatkan uang santunan sebesar Rp 1 juta. Mereka yang sudah membayar polis tidak langsung ditanggung perusahaan begitu kena kanker. "Kami punya apa yang disebut 'masa tunggu' selama sembilan puluh hari setelah penandatanganan kontrak," cerita Sinaga. Masudnya, dalam 90 hari setelah meneken kontrak, pemegang polis tak boleh menderita kanker. "Jika kena, maka ada dua alternatif, premi dikembalikan atau asuransi diteruskan. Bisa diteruskan dengan syarat, yang kena kanker dari keluarga yang mengasuransikan diri dikeluarkan dari polis," kata Sinaga. Sedangkan untuk perseorangan jalan satu-satunya pengembalian premi. Polis Rp 26.685 untuk keluarga dan Rp. 12.335 untuk perorangan itu hanya berlaku untuk usia 20 sampai 34 tahun. Sedangkan kelompok usia dibagi empat, masing-masing 20-34, 35-44, 45-54, dan 55-64. Untuk kelompok terakhir besar premi hampir empat kali lipat kelompok pertama. Ini didasarkan pengalaman di Amerika Serikat yang menunjukkan, bertambahnya usia bertambah besar pula risiko kena kanker. Dan pemegang polis dibatasi hingga usia 64 tahun saja. Penyakit kanker yang ditanggung meliputi puluhan macam, sesuai dengan klasifikasi yang dibuat WHO. Menurut Sinaga, pemegang polis yang terserang kanker boleh memperbarui pembayaran polisnya untuk tahun berikutnya. Pihak perusahaan tidak akan menolak. Sinaga optimistis, perusahaannya akan beruntung. Sebab, menurut catatan Departemen Kesehatan, kanker merupakan pembunuh nomor tujuh. Dan sampai sekarang, katanya, belum ada pemegang polis yang mengajukan klaim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini