Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Tabung pembunuh 60 penyakit

Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) yang dimiliki oleh beberapa rumah sakit TNI-AL dapat menyembuhkan berbaga penyakit, khusunya penyakit-penyakit akibat menyelam. (ksh)

8 Desember 1984 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BILA Anda menyelam, berhati-hatilah bila ingin menyembul kembali ke permukaan. Sudah sering terdengar, muncul terlampau cepat ke permukaan bisa membuat telinga dan hidung mengeluarkan darah. Ternyata, yang sebenarnya bukan cuma itu. Anda bisa juga lumpuh, bahkan kehilangan ingatan. Pangkalnya, tekanan udara yang berubah tiba-tiba membuat gelembung udara dalam tubuh tersumbat dalam pembuluh-pembuluh darah. Penyumbatan ini tentu tidak pilih-pilih tempat. Bisa di saraf mata, di persendian, bahkan di otak. Ada terapi untuk mengatasi hal ini yaitu dengan sebuah tabung udara raksasa yang bisa diatur tekanan udaranya. Dikenal dengan nama recompression chamber atau ruang udara bertekanan tinggi (RUBT) yang berbentuk tabung 2 x 8 meter. Peralatan yang biasanya dimiliki rumah sakit yang banyak berhubungan dengan penyelam ini di Indonesia memang sudah dimillki beberapa rumah sakit TNI-AL. Awal Agustus lalu, RS TNI-AL Halong, Ambon, mendapat jatah pemasangan instalasi RUBT. Maklum, karena di sana yang ditangani bukan cuma penyelam-penyelam TNI-AL, tapi juga penyelam-penyelam tradisional. Di kawasan yang memiliki 1.027 pulau itu banyak penduduk yang bergantung pada mata pencaharian menyelam. Awal November lalu di rumah sakit itu diselenggarakan kursus penggunaan RUBT, sekaligus membicarakan kesehatan hiperbarik, yaitu pengobatan dengan oksigen murni pada tekanan tinggi. Di pertemuan ini diungkapkan, RUBT ternyata juga bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Selain keracunan karbon monoksida - yang bisa mematikan - teoretis diperkirakan bisa juga meriyembuhkan penyakit jantung dan bahkan kanker. Di RS TNI-AL Halong pengobatan dengan RUBT masih akan ditekankan pada penyakit-penyakit akibat menyelam yang dikenal sebagai bend dan caisson. "Kami belum akan mampu menggunakannya untuk maksud-maksud klinis," ujar kepala rumah sakit itu, Letkol TNI-AL dr. Sasongko, kepada James Lapian dari TEMPO. Sementara ini, yang paling maju mengembangkan RUBT untuk pengobatan berbagai penyakit memang RS TNI-AL Mintohardjo, Jakarta, dan RS TNI-AL Ramelan, Surabaya. Di Rumah Sakit Mintohardjo itu, instalasi RUBT sudah terpasang sejak tahun 1977. Awalnya, untuk mengatasi penyakit akibat menyelam, seperti bend dan caisson itu. Namun, setelah dipelajari berbagai informasi, peralatan itu dikembangkan pula untuk penyembuhan lain. "Paling tidak, teoretis ada sekitar 60 penyakit bisa ditanggulangi dengan metode RUBT ini," ujar Kapten TNIAL dr. Guritno, kepala Biro Udara Bertekanan Tinggi rumah sakit itu. Guritno mengisahkan, kemampuan peralatan ini menyembuhkan berbagai penyakit, sebenarnya ditemukan secara kebetulan. Terjadi tahun 1918 ketika Amerika Serikat diserang wabah influensa. Beberapa ahli menemukan, penderita wabah itu di daerah pegunungan (yang bertekanan rendah) lebih banyak daripada daerah pesisir (yang bertekanan tinggi). Maka, sedikit berspekulasi RUBT dicobakan. Ternyata, cukup menolong. Sejak itu, kendati tak ada bukti-bukti ilmiah, RUBT dicobakan secara besar-besaran di Universitas Kansas. Tapi karena tak ada bukti-bukti ilmiah, terapi ini semakin tak dipercaya. Baru pada tahun 1958 randa-tanda pengobatan dengan tekanan tinggi mulai menemukan pembuktian-pembuktian ilmiah. Berbagai percobaan yang dirintis dr. Boerema menunjukkan, tekanan tinggi ternyata sangat berpengaruh pada distrlbusi oksigen di dalam darah. Juga bisa mempengaruhi mikroorganisme dalam tubuh. Tahun 1961, penyembuhan dengan tekanan tinggi mulai mendapat pengakuan. Dan sejak tahun itu baru dikembangkan sedikit demi sedikit. Namun, banyak hal yang masih belum bisa dibuktikan. Sebagian terapi masih didasarkan pada pengalaman praktek. Mengkaji seluruh kegunaan RUBT, Guritno menyebutkan, yang utama mengatasi akibat perubahan tekanan secara tiba-tiba seperti yang sering menyerang para penyelam. Ini sudah diakui 100%. Caranya, dengan tekanan tinggi (3 atmosfer) gelembung udara yang menyumbat dinormalkan, hingga mengalir kembali dalam pembuluh darah. Di samping itu yang juga positif, mengatasi keracunan karbon monokslda (CO). Keracunan ini akibat pembakaran yang tidak sempurna, misalnya api yang menyala di ruang tertutup. Akibatnya, darah mengikat O, bukan O2. Di luar itu, RUBT juga bisa menyembuhkan berbagai penyakit akibat bakteri dan kuman. Misalnya osteomyletis yaitu radang tulang akibat mikroorganisme yang bisa membuat tulang menjadi keropos. Prinsipnya, menurut Guritno, tekanan tinggi (2 sampai 3 atmosfer) bisa menekan pertumbuhan kuman. Di samping itu juga mengaktifkan phagocytosis dalam sel darah putih, yang bertugas menyerang bakteri. Dengan prinsip ini pula, bisa mengatasi tetanus, berbagai infeksi lain, termasuk sakit gigi. Dengan dasar pemikiran ini, RUBT juga digunakan sebagai ruang operasi. Artinya, tekanan 3 atmosfer menggantikan antibiotik untuk mengatasi akibat-akibat infeksi. Selain itu, tekanan tinggi ditemukan pula berpengaruh pada neovaskularisasi (pembentukan jaringan pembuluh darah baru). Berdasarkan ini, diperkirakan RUBT bisa membantu penyembuhan penyakit jantung, lemah syahwat, bahkan kanker. Di 70 pusat pengobatan hiperbarik AS, kemungkinan-kemungkinan ini masih terus diteliti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus