Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mengadopsi anak atau mengangkat anak menjadi alternatif legal bagi pasangan yang tidak memiliki anak. Proses pengangkatan anak sudah resmi jika telah melalui penetapan pengadilan.
Ketentuannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Menurut peraturan pemerintah itu, pengangkatan anak adalah perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari dukcapil.kemendagri.go.id, tujuan mengangkat anak secara legal dilakukan untuk meningkatkan unsur syar’i dan hukum di Indonesia. Pengangkatan anak juga dilakukan demi mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak. Dengan kata lain, pengangkatan anak secara legal menjauhkan kesepakatan dua pihak antara calon orang tua angkat dan orang tua kandung yang bisanya kerap terjadi unsur “jual-beli” anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2018, yang secara rinci menjelaskan bahwa seorang anak dapat didaftarkan menjadi anggota keluarga orang tua angkatnya dengan status hubungan dengan kepala keluarga adalah "anak". Nama ayah atau ibu kandungnya tetap tercantum dalam kolom nama ayah dan ibu. Oleh karena itu, data-data pada akta kelahiran anak harus benar, tidak boleh dimanipulasi atau memuat kebohongan.
Apabila anak sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga dan memiliki Nomor Induk Kependudukan, dapat dibuatkan akta kelahiran dengan nama orang tua kandung tetap tercantum dalam akta. Jika telah terbit penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mengenai adopsi anak itu, wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Beberapa ketentuan lain yang penting dan perlu dipenuhi sebelum mengangkat anak adalah:
- Calon orang tua angkat dan calon anak angkat harus beragama sama.
- Orang tua angkat harus memberitahu mengenai asal-usul keluarga anak angkat sebelumnya.
- Orang tua angkat perlu mendidik dan merawat anak angkat sesuai perundang-undangan dan adat kebiasaan.
- Anak angkat memiliki segala hak seperti yang didapat oleh anak kandung dari ibu kandungnya.
FATHUR RACHMAN
Baca juga: Proses Mengadopsi Anak di Indonesia, Begini Mekanismenya