Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Petugas gabungan dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kota Yogyakarta mulai bergerak menyisir situasi aktivitas perparkiran di sejumlah titik menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kamis petang, 21 Desember 2023. Tim yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Inspektorat Kota Yogya, serta unsur TNI dan Polri itu melakukan pengecekan parkir di kawasan Tugu, Malioboro, Keraton atau dikenal dengan kawasan Gumaton.
Pantauan untuk Antisipasi Parkir Nuthuk dan Tarif Parkir Resmi
"Penyisiran dan pengecekan ini lebih untuk melihat situasi dan mengantisipasi adanya praktik parkir nuthuk atau penerapan tarif parkir di atas ketentuan," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogya, Imanudin Aziz. Dalam pengecekan itu tim juga memantau bagaimana proses para juru parkir (jukir) melakukan pelayanan kepada wisatawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Azis mengatakan dari hasil pemantauan sementara sebagian besar aktivitas parkir di sepanjang Gumaton masih sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran. "Sejauh ini aktivitas perparkiran masih sesuai ketentuan, baik dari tarif maupun surat izinnya, para jukir juga mengenakan seragam resmi dari Pemkot Yogya," kata dia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari perda tersebut dijelaskan tarif Tempat Khusus Parkir (TKP) milik pemerintah menerapkan tarif progresif yakni Rp 50.000 untuk bus sedang dan Rp 75.000 untuk bus besar selama tiga jam pertama.
Kemudian Rp 5.000 untuk dua jam pertama bagi kendaraan pribadi, lalu Rp 2.500 per jam berikutnya. Sementara untuk motor dikenai biaya Rp2.000 untuk dua jam pertama, lalu Rp 1.500 per jam.
"Tarif di kawasan 1 atau premium, termasuk di seputaran Malioboro ini progresif. Jadi, kalau mobil parkir disini 4 jam, tarifnya sekitar Rp 10.000, karena setelah 2 jam pertama dikenai tarif Rp 2.500 per jam," kata Azis.
Langgar Aturan, Izin Jukir Dicabut
Pihaknya menegaskan bila para juru parkir melanggar aturan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang perparkiran akan langsung dilakukan evaluasi dan pencabutan surat izinnya. "Kami siap memberikan sanksi, jukir tersebut kita panggil dan izin kita cabut," kata dia.
Pada kesempatan tersebut ia mengimbau kepada para wisatawan agar memilih lokasi parkir yang telah memiliki izin. Ia menjelaskan untuk mengetahui bahwa lokasi parkir tersebut telah memiliki izin dapat dilihat dari adanya rambu parkir P berwarna biru dan adanya papan tarif parkir.
"Mudah sekali untuk masyarakat mengetahui parkir di tempat yang sudah berizin. Ciri-cirinya di tepi jalan umum ditandai dengan rambu parkir P warna biru dan papan tarif parkir yang ada," ujarnya.
Ciri lainnya adalah para jukir menggunakan karcis yang ada kop Pemkot Yogya. Dalam karcis tersebut juga tertera nomor perda perparkiran termasuk tarifnya.
"Wisatawan juga harus lebih jeli dalam memilih lokasi parkir. Kalau ciri-ciri itu tidak ditemukan, wisatawan agar tidak memilih lokasi tersebut untuk parkir," ucapnya. Ia menambahkan jika wisatawan menemukan praktik parkir yang melanggar aturan agar segera melaporkannya. "Wisatawan dapat melaporkannya pada nomor tim Satgas Saber Pungli yakni 08971724000," katanya.