Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM mengalami lonjakan pada Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020. Dalam tempo satu hari, total ada 17.998 permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang diterima oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan petugas akan sangat hati-hati dan selektif dalam memberikan izin bagi pemohon SIKM. Dia berharap masyarakat yang hendak mengajukan SIKM membaca dan memahami ketentuan, serta mempertimbangkan lagi urgensi permohonan Surat Izin Keluar Masuk tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Banyak pemohon yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak dalam beberapa hari terakhir," kata Benni Aguscandra dalam keterangan tertulis pada Jumat, 29 Mei 2020. Menurut dia, mayoritas pemohon belum memenuhi ketentuan dan syarat perizinan SIKM saat mengajukan permohonan.
Adapun permohonan Surat Izin Masuk Keluar yang ditolak, menurut Benni Aguscandra, umumnya disebabkan karena pemohon tidak memenuhi ketentuan utama dalam perizinan. Berikut tiga alasan permohonan SIKM ditolak:
- Di luar sebelas sektor yang dikecualikan
Ada sebelas sektor usaha yang diizinkan bepergian atau beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelas sektor itu adalah:
1. Kesehatan
2. Bahan Pangan/ Makanan/Minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan Industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu
11. Pemenuhan Kebutuhan Sehari-hari
Menurut Benni Aguscandra, banyak pemohon yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk di luar sebelas sektor tersebut. Dia mengutip Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. Dalam dua peraturan tersebut termaktub sebelas sektor yang dikecualikan untuk beroperasi selama PSBB.
"Untuk melindungi warga Jakarta dari penyebaran Covid-19, Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM DKI Jakarta hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan sebelas sektor yang dikecualikan selama PSBB Jakarta," tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis, 28 Mei 2020.
Jadi, perhatikan lagi apakah jenis usaha atau bidang kerja Anda masuk kategori sebelas sektor yang dikecualikan tadi? - Mana yang darurat dan tidak
Untuk permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM perorangan, Benni Aguscandra menganggap masyarakat belum memahami makna kepeluan mendesak atau darurat dan bukan. "SIKM dapat diberikan kerena keperluan yang bersifat mendesak," kata Benni. "Keperluan mendesak yang dimaksud, yaitu perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal."
Kenyataannya, petugas verifikasi kerap menemukan permohonan SIKM dengan kepentingan yang tidak terlalu mendesak. Misalkan, ada warga Jakarta yang meminta izin agar asisten rumah tangganya di kampung halaman bisa masuk ke Jakarta untuk kembali bekerja.Ada pula yang mengajukan Surat Izin Keluar Masuk sebagai pendatang dengan tujuan mencari pekerjaan di Ibu Kota. "Jelas permohonan ini kami tolak karena tidak sesuai dengan peraturan," kata Benni. - Kelengkapan administrasi
Dalam permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM, ada beberapa dokumen yang harus diisi, ditandatangani oleh pemohon dan pejabat di lingkungan tempat tinggal beserta stempel. Ada pula yang mensyaratkan materai Rp 6000, hasil pindai KTP dan foto. Semua kelengkapan administrasi ini mesti disertakan dalam satu permohonan dan tidak boleh ada yang terlewat.
Sejak permohonan Surat Izin Masuk Keluar atau SIKM dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, terdapat lebih dari 350 ribu pengguna yang mengakses perizinan SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id hingga Jumat, 29 Mei 2020. Pemerintah DKI Jakarta telah menerima 25.664 permohonan SIKM.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga SIKM dapat diteribitkan secara elektronik, dan 12.710 permohonan ditolak atau tidak disetujui. Sisanya, yakni 10.444 permohonan masih dalam proses administrasi dan 753 permohonan menunggu validasi penjamin atau penanggungjawab.