Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

5 April 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sikap anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea, di sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menuai sorotan publik. Pasalnya, pernyataan yang disampaikan pengacara yang dijuluki ‘Celebrity Lawyers’ itu kontroversial dan ceplas-ceplos. Dia bahkan tak segan terlibat perdebatan dengan saksi ahli yang dihadirkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terbaru, Hotman Paris menyebut Sirekap tidak perlu dibahas lebih lanjut dalam sidang sengketa hasil Pilpres tersebut. Karena menurutnya, penetapan hasil Pilpres 2024 diperoleh dari pemeriksaan manual dan penghitungan suara berjenjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibat sikapnya itu, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegur Hotman Paris. Dia meminta agar Hotman tak perlu hadir ke sidang MK apabila menganggap hal tersebut tidak penting.

“Jadi jangan kita mengabaikan, ya, menganggap ini tidak ada pentingnya. Itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang saja ke sini,” ucap Saldi yang memimpin jalannya persidangan, Rabu, 3 April 2024.

Hotman Paris dikenal sebagai salah satu pengacara kondang Tanah Air. Dia kerap menangani berbagai kasus besar dari klien-klien kelas kakap. Lantas, apa saja daftar kasus besar yang pernah ditangani Hotman Paris? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.


1. Kasus Narkotika Schapelle Corby

Salah satu daftar kasus besar yang pernah ditangani Hotman Paris adalah kasus narkotika Schapelle Corby pada 2004 silam. Saat itu, Hotman diberi kepercayaan oleh Menteri Kehakiman untuk membela perempuan yang dijuluki sebagai ‘Ratu Ganja’ tersebut. 

Adapun Corby ditangkap karena membawa 4,1 kilogram ganja di Bandara Ngurah Rai Bali dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Meski begitu, setelah menjalani hukuman 9 tahun penjara, dia mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diberikan pembebasan bersyarat.


2. Kasus KDRT Manohara

Kasus KDRT yang dialami Manohara Odelia Pinot pernah menghebohkan masyarakat Indonesia pada 2009 lalu. Keluarga Manohara pun menggandeng Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya. Adapun suami Manohara adalah Teuku Fakhry yang merupakan Pangeran Kerajaan Kelantan.


3. Kasus Suap Wisma Atlet Nazaruddin

Pada 2012, Hotman Paris menjadi Tim Kuasa Hukum mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dalam kasus suap wisma atlet. Kala itu, Hotman bergabung bersama sejumlah pengacara kondang lainnya, yakni Otto Hasibuan, Elza Syarief, dan Ruvinus. Dia pun mengklaim sebagai tim pengacara paling mahal pada saat itu.


4. Kasus Pencucian Uang Jennifer Dunn

Artis Jennifer Dunn pada 2014 lalu pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Mobil Toyota Alphard yang dimiliki oleh Jennifer diduga sebagai pemberian Wawan dari hasil praktik pencucian uang.


5. Kasus Guru JIS

Pada tahun yang sama, yakni pada 2014, Hotman Paris menjadi pengacara dua guru dari Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Dia menjadi tim kuasa hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di sekolah internasional tersebut. 


6. Kasus Pembunuhan Angeline

Pada 2015 Hotman Paris menjadi kuasa hukum Agus Tay yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan seorang anak bernama Angeline di Bali. Dia meyakini ada orang lain yang menghabisi nyawa anak perempuan tersebut. Saat itu dia bahkan meminta uluran bantuan saksi ahli secara cuma-cuma dari ahli hukum pidana, ahli hukum kriminologi, dan ahli psikologi forensik.


7. Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Daftar kasus besar yang pernah ditangani Hotman Paris selanjutnya adalah kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa. Setelah Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati, Teddy Minahasa akhirnya divonis penjara seumur hidup setelah diduga mengedarkan lima kilogram sabu di Jakarta.

 

RADEN PUTRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus