Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Perjalanan

Bolehkah Mengajukan SIKM untuk Asisten Rumah Tangga?

Pemerintah DKI Jakarta banyak menerima pemohon Surat Izin Masuk Keluar atau SIKM untuk asisten rumah tangga agar kembali bekerja. Apakah bisa?

30 Mei 2020 | 21.50 WIB

Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei 2020. Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat. ANTARA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Petugas gabungan memeriksa kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta di KM 47 Tol Cikampek-Jakarta, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei 2020. Kementerian Perhubungan memprediksi potensi lonjakan arus balik lebaran 2020 akan terjadi pada 30 Mei - 1 Juni, sehingga pengawasan di sejumlah titik pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan diperketat. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menerima puluhan ribu permohonan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM. Surat izin ini diperlukan bagi warga di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang hendak masuk ke Jakarta dan warga Jakarta yang akan keluar wilayah Ibu Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, sejak permohonan Surat Izin Masuk Keluar atau SIKM dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 hingga Jumat, 29 Mei 2020, terdapat lebih dari 350 ribu pengguna yang mengakses perizinan SIKM melalui situs corona.jakarta.go.id. Dari jumlah itu, Pemerintah DKI Jakarta menerima 25.664 permohonan SIKM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebanyak 1.757 permohonan Surat Izin Keluar Masuk disetujui dan 12.710 permohonan SIKM ditolak. Sisanya, 10.444 permohonan masih dalam proses administrasi dan 753 permohonan menunggu validasi penjamin atau penanggungjawab.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, permohonan yang ditolak karena tidak sesuai dengan persyaratan dan urgensinya. Salah satu alasan yang banyak diajukan oleh pemohon Surat Izin Keluar Masuk adalah agar asisten rumah tangga mereka yang berasal dari luar Jabodetabek dapat masuk ke Jakarta dan kembali bekerja.

Petugas melakukan verifikasi kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) calon penumpang terkait persyaratan untuk membeli tiket Kereta Api Luar Biasa di Stasiun Gambir, Jakarta 28 Mei 2020. PT Kereta Api Indonesia mewajibkan semua calon penumpang yang akan berangkat dan menuju Stasiun Gambir harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta berkas lainya sesuai edaran Gugus Tugas Covid-19 No 5 tahun 2020. TEMPO/Nurdiansah

Benni Aguscandra mengatakan permohonan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. "Jelas permohonan SIKM tersebut kami tolak karena tidak sesuai dengan peraturan," kata Benni dalam keterangan tertulis, Jumat 29 Mei 2020.

Selain ada pemohon Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang berupaya agar asisten rumah tangga mereka kembali bekerja, ada pula yang mengajukan diri sebagai pendatang dan ingin bekerja Jakarta. Tak sedikit juga pemohon SIKM yang sejatinya tidak perlu mengajukan surat itu karena tidak masuk ke wialyah Jakarta.

Contoh, pemohon dari Cirebon, Jawa Barat, yang hendak masuk ke wilayah Bekasi, Jawa Barat, tentu tidak perlu membuat SIKM untuk masuk ke DKI Jakarta. Ada juga penumpang pesawat dari Surabaya, Jawa Timur, yang transit di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Banten, tak usah mengajukan permohonan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, karena memang tak masuk ke wilayah Ibu Kota.

"Kami menghimbau masyarakat membaca dengan seksama dan mempelajari pengajuan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM pada situs corona.jakarta.go.id," kata Benni.

Baca juga:
3 Sebab Permohonan Surat Izin Keluar Masuk SIKM Ditolak

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus