Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Cikini Walking Tour, Menjelajahi Urban Heritage di Jalan Cikini

Program tur wisata Cikini Walking Tour adalah kolaborasi BUMD PT Jakarta Tourisindo atau Jakarta Experience Board (JXB) dengan mengundang asosiasi age

24 Desember 2021 | 07.34 WIB

Rumah peninggalan pelukis Raden Saleh, salah satu destinasi sejarah yang ditawarkan program Cikini Walking Tour. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Perbesar
Rumah peninggalan pelukis Raden Saleh, salah satu destinasi sejarah yang ditawarkan program Cikini Walking Tour. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menyelenggarakan uji coba dan aktivasi Cikini Walking Tour sebagai bagian dari program pengembangan wisata berbasis kawasan. Program tur wisata itu nantinya akan dibuka untuk masyarakat umum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kepala Bidang Pemasaran dan Atraksi Disparekraf DKI Jakarta Hari Wibowo mengatakan kegiatan kali ini masih dalam tahap percobaan. “Sementara masih ini dulu. Kami juga melihat kebijakan dari pusat, bagaimana nanti Natal dan Tahun Baru untuk menyikapinya. Tapi yang jelas, Jakarta sudah siap untuk bangkit dan bergerak ke depan,” kata dia, Kamis, 23 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Hari, Cikini Walking Tour bermula dari tumbuhnya minat masyarakat berwisata di Cikini. Terlebih kawasan ini telah ditopang dengan infrastruktur yang mumpuni.

Kawasan Cikini memang menyimpan banyak destinasi sejarah yang dapat dijelajahi wisatawan lokal dan mancanegara. Program Cikini Walking Tour akan membawa para wisatawan menjelajah mulai dari Gedung Joang '45, Taman Ismail Marzuki, Bakoel Koffie, Es Krim Tjanang, Roti Tan Ek Tjoan, Rumah Ahmad Soebardjo hingga ke rumah peninggalan pelukis terkenal Raden Saleh.

“Banyak yang spesial sebenarnya di sini. Ada Bakoel Koffie, beberapa tempat wisata kuliner baru di kawasan Cikini. Ada rumah bapak alm. Ahmad Soebardjo, Menteri Luar Negeri pertama, itu juga menarik, rumahnya sangat besar,” kata Hari.

Program tur wisata Cikini Walking Tour adalah kolaborasi BUMD PT Jakarta Tourisindo atau Jakarta Experience Board (JXB) dengan mengundang asosiasi agen wisata. Menurut Hari, Cikini Walking Tour telah disiapkan sejak September dengan mengundang agen wisata dan pelaku industri perhotelan, khususnya di kawasan Cikini, untuk mematangkan konsep tur wisata yang akan diluncurkan.

“Kami dari Disparekraf lihat semua ini antusias dan mendukung. Pihak hoteliers dan travel agent, mereka punya optimisme yang besar untuk ini bisa berjalan dengan baik,” kata Hari.

Selain Cikin, menurut Hari, pihaknya berencana untuk mengembangkan wisata jalan kaki di kawasan lain di Jakarta, termasuk kawasan Kota Tua, Menteng, dan Pasar Baru.

Hari berharap Cikini Walking Tour dapat menjadi tren atraksi baru bagi wisatawan domestik maupun mancanegara serta dapat mendorong pemulihan roda ekonomi pascapandemi melalui sektor pariwisata. Ia juga mengajak agar seluruh stakeholder pariwisata untuk terlibat dalam upaya aktivasi kawasan Cikini dengan berbagai bentuk kreativitas lain, termasuk penyelenggaraan acara yang bisa menghidupkan kawasan wisata di Cikini.

Sementara itu, Event and Product Specialist PT Jakarta Tourisindo, Muhammad Rayhan Islamy mengatakan program walking tour akan dikembangkan menjadi dua konsep, yakni jelajah destinasi wisata sejarah dengan berjalan kaki dan jelajah beberapa kawasan dengan menggunakan transportasi umum yang terintegrasi. “Kalau integrated transportation system, kami akan mencoba naik MRT, TransJakarta, dan LRT. Kalau urban heritage itu memperkenalkan kota-kota tua, destinasi, dan museum-museumnya, terus nanti experience-nya kami buat juga,” kata dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus